Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MESKI sudah masuk dalam ranah penyidikan, Polda Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka pada kasus percakapan pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik tidak bisa asal menetapkan tersangka. Menurutnya, bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk menyematkan tersangka pada seseorang dalam kasus ini.
"Kasus-kasus seperti ini tentunya polisi tidak gegabah. Tapi polisi melakukannya dengan profesional. Kan enggak mungkin misalnya asal menuduh," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/5).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, bukti yang sudah dimiliki penyidik masih kurang kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Untuk memperkuat bukti yang sudah dimiliki, lanjut Argo, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk akan memeriksa Rizieq dan Firza. "Jadi kita tetap harus mencari alat bukti dan barbuk yang sebanyak mungkin," jelas Argo.
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan bermula tidak lama setelah beredarnya screenshot percakapan bermuatan pornografi antara pria yang diduga Rizieq Shihab dan perempuan mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu 29 Januari. Polisi pun bertindak cepat dengan mencari bukti-bukti, termasuk memeriksa Firza Husein.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved