Sengketa dengan KAI Warga Manggarai Abaikan Mediasi Polisi

Ilham Wibowo/MTVN
04/5/2017 15:22
Sengketa dengan KAI Warga Manggarai Abaikan Mediasi Polisi
(ANTARA)

WARGA Manggarai yang tinggal di RW 12, Jakarta Selatan menegaskan mereka tidak akan menggubris permintaan Polres Jakarta Selatan yang akan melakukan mediasi dengan PT Kereta Api Indoensia terkait sengketa lahan. Warga menilai keberadaan polisi sebagai mediator dinilai tidak tepat.

Kuasa hukum Warga Manggarai RW 12, Nasrul S Dongoran memastikan 11 warga pemilik hunian yang akan ditertibkan tidak akan menghadiri mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/5) di Mapolres Jakarta Selatan. Menurut Nasrul, polisi hanya berhak melakukan tindakan bilamana terjadi pelanggaran pidana.

"Polisi tidak kompeten dalam memediasi warga, kemudian polisi bukan ranahnya dalam perdata. Besok warga tidak akan hadir," kata Nasrul usai melakukan pramediasi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Nasrul meminta Komnas HAM untuk berkirim surat kepada pihak kepolisian agar tidak melibatkan personil TNI dalam menyelesaikan polemik sengketa lahan ini. Sebab, ucap Nasrul, kehadiran personil tesebut berdampak buruk bagi psikologis warga.

"Itu bagian intimidasi kekerasan secara psikis. Polri perlu klarifikasi keterlibatan TNI di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan Kurniawan menginisiasi pertemuan mediasi antara 11 warga penghuni bangunan tersebut dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Agenda yang dijadwalkan terlaksana pada Selasa (2/5) di Mapolres Jakarta Selatan itu kemudian tertunda lantaran hanya pihak PT KAI yang hadir.

"Pak Kapolres tidak berkenaan melanjutkan mediasi lantaran yang datang hanya perwakilan warga, buka seluruhnya yakni 11 penghuni bangunan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dihubungi Metrotvnews.com,(Rabu (3/5).

Mediasi akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/5) di tempat yang sama. Menurut Purwanta, kedua belah pihak wajib menghadiri agenda tersebut. Dalam forum itu, seluruh aspirasi boleh dituangkan.

"Ini merupakan upaya menyelesaikan masalah dengan melakukan musyawarah agar terjalin kesepakatan," ucap Purwanta.

Secara terpisah, Senior Manager Humas PT KAI Suprapto mengatakan, penggunaan lahan tepatnya di sekitar jalan Dr. Saharjo Nomor 1, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan itu dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam proyek strategis nasional. PT KAI mempunyai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Manggarai yang tercantum dalam surat Nomor 47 Tahun 1988. "Luas lahan yang akan dikosongkan 1.150 meter persegi," ujarnya.

PT KAI lantas berencana melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI Nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013. Warga yang terkena penggusuran bakal diberi ganti rugi Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan tembok, sementara bangunan tanah dihargai Rp200 ribu per meter persegi.

Bila dirinci, ada empat bangunan rumah dan satu bengkel yang masuk wilayah administrasi RT 1 RW 12. Sementara itu, ada enam bangunan di RT 2 RW 12 yang akan dirobohkan.

Surat peringatan ketiga (SP 3) sebelumnya telah dilayangkan kepada warga Manggarai pada Selasa pada 25 April. Namun, hingga kini warga tetap bertahan lantaran protes menuntut penggantian dengan nominal yang dianggap sesuai belum terealisasi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya