Ahok Umpat Oknum Lurah yang Diduga Main Tanah

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
04/5/2017 09:58
Ahok Umpat Oknum Lurah yang Diduga Main Tanah
(MI/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba kembali ke sikap aslinya. Pagi ini, Ahok mengumpat oknum Lurah yang diduga mempermainkan jual beli tanah.

"Ada beberapa lurah (yang main). Saya sudah temukan ada 5 orang saya catat kayak gitu. Saya lupa. Petojo juga ada. Berarti kalau ini terbukti lurahnya bangsat!," umpat Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Ahok emosi setelah menerima pengaduan Sinta, 64, warga Tambora. Sinta mengaku dipersulit saat mengurus sertifikat tanahnya seluas 55 meter persegi di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Sinta memiliki tanah tersebut sudah 42 tahun lamanya. Namun, selama ini masih berstatus Akta Jual Beli (AJB). Sinta ingin menaikkan lahan tersebut ke Sertifikat Hak MIlik (SHM). Tanah Sinta pun sudah diukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

"Nah setelah itu kita harus lanjut ke lurah. Di lurah saya mentok, enggak bisa bikin, harus hubungi pemilik tanah katanya. Saya bilang Pak Alaydrus (pemilik) sudah enggak ada. (orang lurah bilang) Oh enggak bisa bu, hubungi saja dulu ahli waris kata dia gitu," ujar Sinta.

Saat dikonfirmasi, Ahok berdecak kagum. Ahok bilang apa yang dilakukan oknum Kelurahan sudah keluar batas dan merupakan modus baru. Pasalnya, Sinta sudah memiliki tanah tersebut puluhan tahun dan sudah membayar PBB serta BPHTB.

Ahok mengaku kesal, karena Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki program pembebasan biaya PBB dan BPHTB bagi warga yang ingin membuat sertifikat tanah. "Eh,ini tiba-tiba oknum lurah bilang ini tanah si A si B, tapi si A si B sudah meninggal, kamu harus beli dari ahli warisnya," ucap Ahok.

Mengenai kasus Sinta, Ahok bilang kasus tersebut tak masuk akal. Pasalnya, kalaupun tanah Sinta memiliki ahli waris, maka ahli waris tersebut pasti sudah mengurus tanah Sinta tersebut. Sementara di lapangan, oknum lurah tersebut meminta Sinta untuk kembali menemui ahli waris tanah sebenarnya.

"Ini berarti adalah modus menjual tanah yang tidak perlu dibeli. Berarti ini oknum lurahnya bangsat! Kok bisa menunjuk satu orang (untuk membeli) sesuai NJOP lagi? Terus bilangnya apa tahu enggak? bayarnya sesuai NJOP saja. Jadi orang miskin kena Rp100 juta bayar ke lurah nanti," kesal Ahok.

Ahok menjelaskan, dulu ada peraturan memberikan komisi ke lurah atau camat sebesar 1 persen atas penjualan tanah. Sistem itu kini dihapus untuk mempermudah warga yang ingin mengurus sertifikat tanah.

Ahok pun memastikan, jika lurah tersebut terbukti bersalah, maka Ahok akan memidanakan dan memecat lurah itu.

"Sekarang lebih kurang ajar lagi, ngaku-ngaku ada atas tanah orang suruh beli sama orang tertentu, padahal orang itu cuma ngaku ahli waris, mana suratnya? Suruh beli NJOP lagi. Kita ingin bantu orang miskin dapat sertifikat, malah dia malakin orang miskin," tutup Ahok.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya