Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLDA Metro Jaya sudah mendapat pemberitahuan soal aksi yang akan digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada Jumat (5/5). Aksi tersebut berkaitan dengan sidang putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pada Selasa (9/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam surat pemberitahuan aksi, massa yang hadir diperkirakan lebih dari 5.000.
"Jadi pelaksanaannya setelah salat Jumat, massa sekitar lima ribuan sampai 10 ribuan. Tentunya ini dengan adanya surat pemberitahuan, akan dianalisa oleh intelijen," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/5).
Argo menjelaskan, dalam surat pemberitahuan, massa akan melakukan jalan kaki usai melaksanakan salat Jumat. Titik yang akan didatangi massa adalah gedung Mahkamah Agung yang berjarak tidak terlalu jauh dari masjid Istiqlal.
"Tentunya dari masjid itu ke tempat yang dituju di kantor MA, karena ada beberapa jarak sekitar satu kilometer. Tentunya nanti akan kita harapakan bahwa massa ini akan tertib seandainya nanti akan melaksanakan kegiatannya," jelas Argo.
Untuk mengawal jalannya aksi tersebut, Argo menyebut ada belasan ribu personel yang disiagakan. Dari sejumlah personel tersebut, akan ditempatkan pada lokasi aksi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Jadi ada 15 ribu lebih kami libatkan. Pasukan dan personel untuk mengamankan kegiatan 5 Mei, ada dari Mabes Polri dan Polda metro Jaya. Kalau nanti kami dari perkembangan intelijen harus tambah pasukan, kami tambah pasukan dari Polda, dari TNI dan pemprov ada," pungkas Argo.
Aksi tersebut berkaitan dengan sidang putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pada Selasa (9/5).
Seperti diketahui, jaksa menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Di sisi lain, GNPF MUI menginginkan Ahok dituntut lima tahun penjara. Mereka menilai, Ahok bersalah dan menistakan agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved