Massa Pro Ahok Berencana Long March Pada Sidang Vonis

Arga Sumantri/MTVN
03/5/2017 15:39
Massa Pro Ahok Berencana Long March Pada Sidang Vonis
(Sejumlah massa pro dan kontra Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Prunama alias Ahok saat pelaksanaan Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta. ROMMY PUJIANTO)

MASSA pro Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana kembali berkumpul di sidang vonis pekan depan. Bukan cuma berorasi, mereka juga berencana menggelar aksi long march.

Salah satu penggerak massa, Birnaldo Sinaga menyatakan, peserta aksi pro Ahok di sidang vonis bakal diajak mengitari Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Konvoi akan diiringi dengan marching band," kata Birnaldo, Rabu (3/5).

Titik kumpul massa, bakal dipusatkan di depan Gedung Kementan. Lokasi kumpul merupakan tempat yang biasa dijadikan aksi massa pedemo sidang yang pro terhadap Ahok.

Namun, rencana long march itu masih jadi tanda tanya. Mengingat, polisi selalu membikin sekat lokasi aksi massa yang pro dan kontra Ahok setiap sidang penodaan agama digelar.

"Rute pastinya masih kita akan koordinasikan dengan kepolisian," ungkap Birnaldo.

Selain long march, massa pro Ahok juga bakal melakukan gerakan 5.000 bunga mawar. Peserta bakal membawa mawar merah dan putih pada saat sidang vonis. Bunga itu bakal diletakaan di miniatur Tugu Keadilan yang juga bakal disiapkan.

Miniatur Tugu Keadilan, bakal diletakkan di pojok Jalan RM Harsono. Peserta akan berjalan pelan diiringi marching banda buat meletakkan bunga itu.

"Ada juga penyampaian puisi, orasi, dan kesenian," ucapnya.

Salah satu penggerak Barisan Relawan Basuki Djarot (Bara Badja) itu mengklaim 4000 ribu orang siap jadi peserta aksi pada sidang vonis. Pihaknya menargetkan 10 ribu peserta turut hadir pada sidang vonis nanti.

Pekan depan, Selasa (9/5), sidang Ahok mencapai puncaknya. Majelis hakim akan memutuskan vonis terhadap Ahok terkait kasus penodaan agama.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Ahok dengan hukuman percobaan dua tahun dan satu tahun penjara. Jaksa menilai Ahok bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Namun, dalam tuntutannya, jaksa juga menilai Ahok tidak berniat melakukan penodaan agama. Makanya, jaksa mengenyampingkan Pasal 156a KUHP yang jadi pokok dakwaan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya