Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
LUPA atau sengaja, Pemerintah Kota Bekasi yang notabene berwenang mengeluarkan sertifikat malah tidak menyertifikatkan aset milik sendiri.
Sejak pemekaran daerah pada 1998 hingga sekarang, 1.520 aset Pemkot Bekasi belum besertifikat. “Sudah diproses sebagian, yang lain masih menunggu,” jawab Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman, kemarin.
Sopandi menargetkan dapat menyertifikasi 150 bidang aset pemerintah tahun ini. Aset itu meliputi 124 bidang tanah yang sudah diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi.
Sopandi menuturkan proses sertifikasi aset memang sulit dan butuh waktu panjang. Selain harus menempuh proses administrasi secara yuridis, pihaknya terkadang harus berbenturan dengan gugatan para ahli waris.
Pemkot Bekasi memiliki aset 2.000 bidang tanah. Sebanyak 502 bidang sudah masuk di berita acara 28 seusai pemekaran wilayah antara Kabupaten Bekasi-Kota Bekasi pada 1998. Dari jumlah itu, baru sekitar 480 bidang aset yang sudah besertifikat. “Bahkan, aset yang sudah masuk Berita Acara 28 Tahun 1998 pun belum semua besertifikat,” jelas Sopandi.
Dikhawatirkan, lambannya proses sertifikasi bisa memicu penyerobotan dari pihak luar, bahkan penyelewengan dari pihak dalam.
Padahal, kata Sopandi, pengolahan aset dan administrasi keuangan menjadi kunci bagi Pemkot Bekasi dalam mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK. Karena itu, saat ini pihaknya melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk menyertifikasi lahan fasos dan fasum. “Kita tengah berupaya menyertifikatkan 70%-80% dari aset yang ada,” imbuh Sopandi.
Kepala Bidang Aset Kota Bekasi Heri Suparjan beralasan masalah sengketa lahan dengan ahli waris paling menyita waktu. Ia memberikan contoh lokasi SDN Jakasetia 03 Bekasi Selatan. “Saat ini ahli waris sedang menuntut,” kata dia.
Awalnya, pemilik lahan menghibahkannya untuk sarana pendidikan. Hanya, dari dulu lahannya tidak langsung diurus secara hukum. Ketika akan disertifikatkan, ahli waris menggugatnya. “Kami sedang berupaya lewat pendekatan kekeluargaan dan keagamaan. Bila tidak memungkinkan, barulah lewat jalur hukum,” tukas dia. (Gan/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved