Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

E-Tilang Dapat Hindari Calo dan Pungli

Rendy Ferdiansyah
27/4/2017 13:36
E-Tilang Dapat Hindari Calo dan Pungli
(MI/Arya Manggala)

PEMBAYARAN elektronik atau dengan sistem E-Tilang yang diterapkan Korlantas Mabes Polri, selain mempermudah masyarakat membayar pelanggaran lalulintas, juga diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan termasuk mengikis pungutan liar di jalanan.

Demikian disampaikan, Dirkamsel Kakorlantas Polri Brigadir Jendral (Brigjen) Chryshnanda, usai melakukan sosialiasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 Tahun 2016, tentang implementasi E-Tilang, bersama Kejaksaan Agung, BRI dan Polda Babel di Bangka Tengah. Kamis (27/4).

Chryshnanda mengatakan selama ini pelayanan publik yang selalu menjadi sorotan ialah di bidang lalulintas sebab masih banyak praktik pencaloan dan pungutan liar, untuk itu harus diselesaikan.

"Untuk menghindari calon dan pungli ini khusus di bidang lalu lintas, di seluruh Polda, kita terapkan sistem pembayaran dengan E-Tilang," kata Chryshnanda.

Selain itu, tujuan dari E-Tilang ini, menurutnya, untuk menjaga keselamatan pengendara, membangun budaya tertib lalu lintas dan menurunkan angka lakalantas.

"Kita juga berharap melalui E-Tilang ini semakin meningkatkan budaya tertib lalu lintas dan menurunkan angka lantas khususnya di Babel dan umumnya di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Dia menambahkan aplikasi E-Tilang tidak hanya untuk kepolisian, namun bagi masyarakat yang memiliki ponsel android dapat mengunduh aplikasi tersebut.

"Tidak benar aplikasi itu hanya untuk anggota Polri saja, masyarakat yang mempunyai ponsel android dapat mengunduh aplikasi tersebut," kata Chryshnanda

Dia mengatakan aplikasi E-Tilang dapat mempermudah masyarakat untuk membayar denda.

"Kalau masyarakat yang melanggar, jika punya aplikasi itu, bisa mengetahui langsung jenis pelanggaran, dan nomor akunnya, tentu dengan jumlah yang harus di bayar," terang dia.

"Kalau memang tidak ada aplikasi, nanti petugas akan memberikan tilang lembar biru, secara manual," ungkap dia.

Melalui E-Tilang, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM Bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI dan tidak perlu hadir pada sidang.

Sistem real time terpadu dengan sistem di kepolisian sehingga korps seragam coklat ini bisa mengecek data pembayaran langsung. Ke depan sistem ini akan terpadu dengan server SIM dan STNK.

"Sehingga jika ada pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, mereka tidak bisa memperpanjang SIM/STNK." terang Chryshnanda.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya