Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menggusur sejumlah pemukiman di RW 12, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Jadwal penggusuran sedianya dilakukan hari ini.
Namun, sampai siang ini, penggusuran belum dilakukan. PT KAI masih melakukan mediasi dengan perwakilan warga. Hasil mediasi awal, belum ada kesepakatan.
"Belum ada kesepakatan. Permohonan mereka sudah kami dengar dan keinginan mereka juga sudah kami sampaikan," kata perwakilan PT KAI, Prasetyo, usai berdialog dengan warga di Jalan Saharjo 1, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).
Usai pertemuan, Prasetyo justru belum bisa memastikan kapan penggusuran dieksekusi. Dia mengaku bakal lebih dulu melaporkan hasil mediasi pada pimpinan KAI.
"Saya belum tahu. Hasil ini akan saya laporkan ke pimpinan. Belum ada apa-apa, hanya saling menyampaikan pendapat masing-masing begitu saja," ujar Prasetyo.
Ican, Anggota Tim 9, yang menjadi perwakilan warga mengatakan, belum ada kesepakatan apapun dari hasil pertemuan tadi. Ican mengaku warga menawarkan buat lebih dulu menempuh jalur hukum.
"Kita minta kalau memang ini tanah mereka, dari perwakilan hukum kita, yasudah kita ke pengadilan, tapi kan mereka tidak berani," ucap Ican.
Rencananya, bakal ada mediasi lanjutan antara warga dengan PT KAI. Namun, belum diketahui pasti kapan mediasi lanjutan itu dilakukan.
Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api double double track Jakarta-Bandara Soekarno-Hatta. Ada 11 bangunan di lokasi yang berencana ditertibkan. Menurut KAI total luas lahan yang bakal digusur seluas 1.050 meter persegi.
Di lokasi, ada empat bangunan hunian dan satu bengkel yang masuk wilayah administrasi RT 1 RW 12. Sementara, ada enam bangunan di RT 2 RW 12 akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta dengan konsep double-double track itu.
PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. Bagi warga yang kena penggusuran bakal diganti rugi sebesar Rp250 ribu untuk bangunan tembok, sementara bangunan tanah dihargai Rp200 ribu per meter persegi. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved