Sidang Putusan Kasus Ahok Digelar 9 Mei

Intan Fauzi/MTVN
25/4/2017 14:07
Sidang Putusan Kasus Ahok Digelar 9 Mei
(MI/Ramdani)

SIDANG putusan kasus dugaan penodaan agama akan disampaikan pada sidang tanggal 9 Mei mendatang. Sidang putusan diselenggarakam setelah sidang pembacaan pleidoi oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.

Usai Ahok dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pleidoi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) jika ada tanggapan. Namun Ketua tim JPU tak memberikan tanggapan atas pleidoi Ahok.

"Tak ada hal baru, malah sebagian adalah pengulangan eksepsi yang sudah diputus majelis hakim," ujar Ketua tim JPU Ali Mukartonk di ruang auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Baca juga: Ahok: Haruskah Masih Dipaksakan Saya Menodai Agama

Oleh karena materi pembelaan Ahok tak jauh beda dengan eksepsi, Ali mengatakan, JPU pun tetap pada tuntutannya. Ali tak mau terjebak dalam pengulangan yang ia nilai jadinya akan tidak efisien.

"Apa yang kami sampaikan saat tuntutan sudah cukup, kami tetap pada tuntutan," tegasnya.

Tim penasihat hukum Ahok pun tak menanggapi sikap JPU. Tim penasihat hukum merasa JPU sudah cukup mengakui pembelaan yang dilakukan Ahok.

Karena kondisi tersebut, Dwiarso merasa tak perlu dilangsungkan sidang khusus untuk replik dan duplik. Ia melanjutkan, majelis hakim akan memberi putusan pada kasus Ahok pada tanggal 9 Mei.

"Sesuai dengan jadwal, maka putusan akan diucapkan Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu, diperintahkan pada terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," jelas Dwiarso. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya