Massa Pedemo Ahok Membubarkan Diri

Ilham Wibowo/MTVN
25/4/2017 13:33
Massa Pedemo Ahok Membubarkan Diri
(ANTARA)

MASSApedemo di sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mulai membubarkan diri. Aksi massa dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

Orasi massa aksi yang dilakukan organisasi kemasyarakatan berakhir bersamaan dengan selesainya agenda pembacaan pledoi Ahok. Orator aksi meminta massa untuk lekas salat Dzuhur berjamaah dan segera pulang.

"Sidang sudah selesai, ternyata pihak jaksa penuntut umum langsung menanggapi denga ikhlas," kata Orator aksi yang mengaku dari perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, di Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Massa pendemo tak terima dengan sikap jaksa. Apalagi, tuntutan yang diberikan hanya pelanggaran pasal 156 KUHP dan berbuah wajib lapor masa percobaan yang mesti dilakukan Ahok selama dua tahun. Tuntutan jaksa itu bertolak belakang dengan keinginan massa pedemo yang menuntut Ahok untuk dipenjara selama lima tahun dalam pelanggaran pasal 156a KUHP.

"Sidang selanjutnya, perkara ini pun langsung dilakukan putusan, tidak ada replik duplik," ujar Orator itu.

Kepada massa aksi yang hadir, perwakilan GNPF MUI itu menyerukan agar massa kembali hadir pada Jumat 28 April dan 5 Mei 2017 untuk melalukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, massa aksi dengan jumlah yang lebih besar juga akan diundang salam sidang putusan Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017 yang akan dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Puncaknya, kita harapkan seluruh umat Islam hadir, kita hanya meminta hukum ditegakan agar majelis hakim dibukakan hatinya untuk memutus perkara ini bisa maksimal. Ahok harus dipenjara selama lima tahun," tutup orator tersebut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya