Ahok: Haruskah Masih Dipaksakan Saya Menodai Agama?

Intan Fauzi/MTVN
25/4/2017 13:19
Ahok: Haruskah Masih Dipaksakan Saya Menodai Agama?
(MI/Ramdani)

TERDAKWA kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membacakan pembelaan atau pleidoi hari ini. Dalam pembelaannya, Ahok yakin majelis hakim akan mempertimbangkan fakta di persidangan untuk mengambil keputusan.

"Saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan ini," kata Ahok di ruang auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Ahok menjelaskan, dalam persidanan jaksa penuntut umum (JPU) mengakui dan membenarkan bahwa Ahok tidak melakukan penodaan agama. Atas sikap JPU itu, Ahok berharap kasus yang menjeratnya tidak dipaksakan oleh majelis hakim.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah masih dipaksakan bahwa saya menghina satu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapapun, dan tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama, atau penghinaan terhadap satu golongan," papar Ahok.

Oleh karenanya, Ahok berkeyakinan majelis hakim akan menjungjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam memutus perkaranya. Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa disertakan dalam mengambil keputusan.

"Demikian nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku Gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melakui program budidaya ikan kerapu berdasarkan pasal 31 Undang-Undang Pemerintah Daerah," tutup Ahok. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya