Massa Kontra Minta Tuntutan Untuk Ahok Diubah

Ilham Wibowo/MTVN
25/4/2017 10:45
Massa Kontra Minta Tuntutan Untuk Ahok Diubah
(Dok. MI)

KELOMPOK organisasi masyarakat keagamaan satu persatu berorasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Mereka meminta tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama diubah.

Menggunakan dua kendaraan pengeras suara, beberapa perwakilan Ormas menyampaikan orasi dihadapan massa aksi yang hadir. Mereka sepakat menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberikan hukuman dua tahun percobaan dalam pasal 156 KUHP Untuk Ahok tidak tepat.

"Kita tidak setuju dengan tuntutan jaksa. Ahok harus dipenjara lima tahun," ujar Orator aksi di Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/4).

Jaksa juh diminta untuk mengubah tuntutan sesuai dakwaan sebelumnya yang diberikan kepada Ahok dalam pasal 156a KUHP. Massa juga diajak untuk menuntut pemerintah pusat agar Ahok segera dipecat dari Gubernur DKI Jakarta.

"Tidak ada perbedaan di depan hukum. Kenapa terpidana tidak dipecat dari gubenur. Berapa tahun pun hukuman, Ahok wajib dipenjara," ujar Orator.

Dari pantauan di lapangan, aksi massa pada sidang kali ke-21 dengan agenda pembacaan pleidoi Ahok itu hingga pukul 10.00 WIB masih dalam suasana kondusif. Polisi memperkirakan jumlah massa kontra Ahok yang hadir berjumlah 2.000 orang peserta. Pengamanan pun dilakukan lebih ketat dari sidang sebelumnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya