Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA Front Pembela Islam Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya hari ini. Ketua banuan hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Kalau pemanggilan benar hari ini. Tapi untuk pemeriksaan Habib Rizieq belum siap untuk hari ini. Ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (25/4).
Sugito menjelaskan, setelah tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini, selanjutnya tim kuasa hukum akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Rizieq. Sedianya Rizieq akan diperiksa terkait kasus pornografi yang menyeretnya bersama perempuan bernama Firza Husein.
"Untuk pemeriksaan saya sudah koordinasi dengan Polda untuk dijadwalkan ulang," jelas Sugito.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firza Husein di hari yang sama. "Kalau Firza jam 13.00," ujar Argo, Senin (24/4).
Firza juga sebelumnya pernah diperiksa di rutan mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Selain itu beberapa saksi seperti saksi ahli juga telah dimintai keterangan.
Di antaranya ahli antropometri atau lekuk tubuh, saksi bahasa, ahli digital forensik, dan ahli telematika untuk membuktikan keasilan chat sex yang beredar di media sosial itu
Menurut Argo, ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini, yakni UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memang kami kenakan UU Pornografi dulu siapa yang membuat. Kalau enggak ada yang buat, enggak mungkin ada gambar itu. Tapi penyebar kita cari juga," tandas Argo.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah menggeledah rumah Firza di Jakarta Timur pada Rabu 1 Februari. Dari sana, penyidik menyita barang bukti berupa seprai, bantal, guling, dan televisi. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved