Sidang Pleidoi Ahok, Polisi Lakukan Penjagaan Ketat

Ilham Wibowo/MTVN
25/4/2017 08:00
Sidang Pleidoi Ahok, Polisi Lakukan Penjagaan Ketat
(MTVN/Ilham Wibowo)

SIDANG dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama akan digelar di Kementerian Pertanian (Kementan) pagi ini. Polisi melakukan penjagaan ketat.

Penjagaan personil kepolisian nampak terlihat di Ruas Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Area sepanjang 500 meter tepatnya di gerbang utama Kementan kini telah steril.

Penutupan akses Jalan RM Harsono ini telah dilakukan sejak pukul 05.00 WIB. Rencananya, Ahok bakal menjalani sidang pembacaan pleidoi tersebut di ruang Auditorium Kementan pada pukul 09.00 WIB, Selasa (25/4).

Dari pantauan di lapangan, pada pukul 07.00 WIB aparat kepolisian telah melaksanakan apel pasukan pengamanan jalannya persidangan. Beberapa kompi personil diperintahkan untuk menjaga setiap sudut kawasan perkantoran Kementan RI ini.

Petugas pengamanan juga nampak telah memasang pagar kawat di kedua arah ruas Jalan Harsono. Selain itu, ada empat water cannon dan dua kendaraan teknis jenis barracuda yang telah bersiaga.

Polisi bersiap bilamana masa kontra Ahok kembali datang dalam jumlah besar. Pasukan cadangan nantinya akan turut dialihkan melakukan pengamanan di kawasan Ragunan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Ahok dituntut hukuman percobaan dua tahun penjara dengan masa hukuman penjara satu tahun sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

"Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaja Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Menurut Jaksa, Ahok hanya perlu menjalani wajib lapor tanpa dilakukan penahanan. "Itu berlaku jika dalam durasi dua tahun Ahok tak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa memberikan pertimbangan keringanan kepada Ahok lantaran bersikap baik selama persidangan. Ahok juga telah menjalankan janji untuk bertutur kata lebih baik.

"Hal meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan baik, sopan, turut andil dalam pembangunan negara, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis," kata Ali.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya