Proyek Tol Cijago Segera Dilanjutkan

22/4/2017 12:00
Proyek Tol Cijago Segera Dilanjutkan
(ANTARA/ANDIKA WAHYU)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menegaskan pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tidak ada masalah.

Proyek tersebut segera dilanjutkan kembali setelah pencairan dana pembebasan tanah di seksi II Depok selesai.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Hal ini menanggapi pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional kota Depok yang menyatakan anggaran untuk pembebasan lahan belum cair dari kementerian sehingga kelanjutan pembangunan terhambat.

"Dia kan ditalangi dulu oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena agak terlambat reimburse-nya (pencairan) jadi diganti pakai dana Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN). Beberapa minggu lalu sudah selesai MoU antara BUJT dan BLU LMAN," ungkap Arie.

Arie menjelaskan, setelah itu tunggakan-tunggakan yang ada akan dibayar BUJT.

Setelah BUJT memiliki dana, akan ditalangi lagi.

Pembangunan seksi II Tol Cijago, ungkap Arie, kini sudah tidak ada masalah lagi mengenai pembebasan lahan.

"Iya (pembangunannya) akan dilanjutkan. Ini untuk pembebasan lahan saja ya," terangnya.

Arie mengungkapkan tidak lama lagi pengerjaan pembangunan Tol Cijago Seksi II akan dikerjakan.

"Ya setelah MoU akan dikerjakan lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Alwaini mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian PU-Pera untuk secepatnya menganggarkan dana pembebasan lahan Tol Cijago Seksi II karena batas waktu sudah semakin dekat.

Lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan proyek Tol Cijago Kota Depok mencapai 64,06% dari luas 136,36 hektare atau 2.630 dari 4.020 bidang meliputi seksi I, II, dan III.

Lahan seksi I, mulai Kecamatan Cimanggis hingga Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, sudah selesai dibebaskan dan dibangun, bahkan sudah dioperasikan untuk transportasi umum.

Sementara itu, lahan seksi II hingga seksi III belum dibangun karena di sana masih terdapat 91 bidang tanah yang belum mendapat ganti rugi.

Menurut Alwaini, pembebasan lahan untuk tol sudah mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. (Adi/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya