Ada 91 Bidang Lahan Proyek Tol Cijago belum Dibebaskan

Kisar Rajagukguk
20/4/2017 16:30
Ada 91 Bidang Lahan Proyek Tol Cijago belum Dibebaskan
(ANTARA)

PEMBAYARAN ganti rugi lahan seksi dua tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Kota Depok mandek sejak 2014 yang mengakibatkan pembangunan terhenti. Padahal menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Almaini, pembebasan lahan Tol Cijago ditargetkan rampung Mei 2017.

"Pembangunan lanjutan Tol Cijago Seksi Dua terhenti gara-gara belum dibayarnya ganti rugi kepada warga pemilik lahan sejak 2014," kata Almaini, Kamis (20/4).

Terkait hal ini, BPN Kota Depok akan meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secepatnya menggangarkan dana pembebasan lahan untuk ruas tersebut. Dengan begitu pembangunan proyek lanjutan bisa selesai sesuai target yang ditetapkan.

Almaini menjelaskan, total lahan yang dibebaskan untuk pembangunan proyek Tol Cijago Kota Depok sudah mencapai 64,06% dari luas 136,36 hektare. Adapun total bidang yang telah dibebaskan mencapai 2.630 bidang dari 4.020 jumlah bidang di seksi I-II dan III tol tersebut.

"Seksi I yang mulai dari Kecamatan Cimanggis-Kecamatan Sukma Jaya sudah selesai dibebaskan dan dibangun. Bahkan sudah dioperasikan. Seksi II sampai seksi III sebanyak 91 bidang belum diganti rugi sampai saat ini," terangnya.

Terkait adanya warga yang tidak mau menerima ganti rugi hasil perhitungan apprasial, Almaini menambahkan, akan dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Jika warga yang lahannya terkena pembebasan jalan tol tapi menolak ganti rugi hasil perhitungan apprasial akan diproses seusai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan tranparansi mengenai harga berada di tim apprasial. BPN Kota Depok dan Kementerian PUPR sudah tidak bisa ikut campur dalam penentuan harga karena undang-undang mengatur seperti itu.

Sarno, warga Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok yang tanahnya belum dibebaskan mengatakan justru masih menunggu kepastian pembebasan lahannya. Ia mengatakan di kawasan Tanah Baru belum ada kepastian pembebasan lahan sejak rumah ditetapkan untuk pembangunan tol.

"Sudah dari 2006 ditetapkan. Rumah saya tidak bisa dijual karena mau dibangun tol," katanya.

Pada 2014, sambung dia, pemerintah pernah sekali memberikan harga lahan tertinggi Rp2 juta, dan terendah Rp1,2 juta. "Namun, taksiran harga di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok saat itu sudah mencapai Rp3 juta-Rp4,5 juta," papar Sarno. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya