Abai Lingkungan, Izin Pembangunan Mal Bakal Dicabut

Gana Buana
16/4/2017 15:36
Abai Lingkungan, Izin Pembangunan Mal Bakal Dicabut
(ANTARA FOTO/Audy Alwi)

DINAS Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi ancam pihak pengembang mall dan apartemen yang tidak melaksanakan analisa dampak lingkungan untuk dicabut izinnya atas pembangunan yang telah dilakukan. Ulah pengembang sepertti itu dianggap aneh karena sebelum mereka membangun mall dan apartemen tersebut, Dinas LH telah memberikan rekomendasi untuk melakukan analisa dampak lingkungan.

Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Lutfi pada mengungkapkan berdasarkan perintah Walikota pihaknya sudah menunjuk tim untuk melakukan analisa Amdal yang sudah di Keluarkan. Tim tersebut kini sudah melakukan kajian dan pengawasan di bebrapa kecamatan.

"Banjir memang bukan hanya terjadi karena adanya pembangunan. Tapi bila setidaknya pembangunan mematuhi Amdal yang berlaku tentunya tidak ada berdampak pada lingkungan sekitar," ujar Jumhana, Minggu (16/4).

Adapun, kata Jumhana, jumlah tim yang dibentuk adalah sebanyak 10 orang. Tim teraebut akan langsung menelusuri 12 kecamatan di Kota Bekasi untuk mengkaji rekomendasi Amdal pada titik-titik pembangunan Mall dan Apartemen.

Nantinya, tim tersebut akan membuat teguran bagi apartemen atau mall yang melanggar Amdal yang sudah di sepakati sebelumnya. Hal ini di lakukan agar dampak pembangunan dapat di Minimalisir sesuai denga rencana penataan Kota Bekasi.

Lutfi mencontohkan banjir yang terjadi di kawasan sebagian Kecamatan Bekasi Selatan seperti Perum Pulo Permatasari akibat pembangunan Grand Kamala Lagoon yang belum melaksanakan semua analisa dampak lingkungan. Padahal sedikitnya ada 11 rekomendasi analisa dampak lingkungan yang telah direkomendasikan pada pengembang Apartemen Grand Kamala Lagoon.

"Sudah kami tegur pekan lalu dengan surat resmi, kami meminta agar rekomendasi ini diutamakan karena berdampak pada lingkungan sekitar," jelas dia.

Lutfi mengancam, bila rekomendasi tak juga dipenuhi, izin pembangunan akan dicabut. Sebab menurut dia, evaluasi Amdal sangat penting dilakukan untuk menghindari bencana alam seperti banjir di Kota Bekasi.

Hasil efaluasi yang dilakukan nantinya akan di serahkan pada walikota untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. "Kalo ada yang melanggar kita cabut izinnya, karena ini sangat berbahaya dan merugikan warga," lanjut dia.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya telah meminta pada Dinas LH melakukan evaluasi menyeluruh dampak pengembangan perumahan mall dan apartemen yang tidak menjalankan semua rekomendasi Amdal. Pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengembang yang tidak melaksanakan Amdal.

"Amdal itu kan ada kajianya kenapa tidak diindahkan. Karena itu perlu adanya evaluasi dan pemantauan Amdal di wilayah sekota Bekasi," pungkas Rahmat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya