Kapolda: Oknum yang Intimidasi Pilkada DKI Putaran Kedua akan DItindak Tegas

Deny Irwanto/MTVN
13/4/2017 13:54
Kapolda: Oknum yang Intimidasi Pilkada DKI Putaran Kedua akan DItindak Tegas
(ANTARA)

PULUHAN ribu personel gabungan akan melakukan pengamanan Pilkada DKI putaran kedua yang akan dihelat pada 19 April 2017. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, petugas yang berjaga juga akan menindak oknum yang melakukan pemaksaan terhadap calon pemilih untuk memilih gubernur tertentu.

"Bahwa pemilukada DKI Jakarta putaran kedua harus berjalan sesuai dengan tahapan Pemilukada DKI Jakarta tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara pemilu," kata Iriawan kepada wartawan di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis (13/4).

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, pada Pilkada DKI putaran pertama, pihaknya mendapat laporan bahwa ada sejumlah oknum yang memaksa calon pemilih untuk memilih gubernur tertentu.

Untuk itu, Iriawan menegaskan, jika menemukan hal serupa pada putaran kedua, pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

"Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun," jelas Iriawan.

Iriawan menegaskan, polisi akan mengganjar secara hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pemaksaan. Menurutnya, petugas keamanan akan berkomitmen dalam menindak setiap pelanggaran yang ada saat Pilkada DKI putaran kedua.

Oknum yang melakukan intimidasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10/2016.

"Saya akan jabarkan pasal-pasalnya di mana pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun. Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan," ungkap Iriawan.

Sementara itu untuk oknum politik uang, polisi akan mengganjar dengan pasal 187 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sehingga imbalan tersebut secara langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilih secara dengan sengaja suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu ada hukumannya di mana 36 bulan paling ringan paling lama 72 bulan.

"Termasuk pasal 198 a setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam pelaksaan tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara 24 bulan dan 38 bulan. Jadi saya sampaikan kembali adanya indikasi oknum tertentu yang melakukan paksaan, ancaman akan berhadapan dengan hukum dan negara. Oleh sebab itu ini kami peringatkan ke mereka yang mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami untuk diindahkan jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan pada Pilkada DKI puataranm kedua 19 april nanti," pungkas Iriawan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya