Menanti Inovasi Pemungut Pajak

DA/J-1
13/4/2017 08:32
Menanti Inovasi Pemungut Pajak
(Seorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan razia pajak kendaraan di kantong-kantong parkir kendaraan di wilayah Ibu Kota. -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

UPAYA optimalisasi peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat razia mendapat respons negatif dari kalangan legislatif. DPRD DKI Jakarta melihat langkah itu bakal kurang efektif dan malah menyuburkan praktik negosiasi di bawah meja.

“Dari kemarin juga sudah sering razia gabungan, buktinya masih pada menunggak. Kalau lewat razia, bukannya malah tinggal kasih uang damai ke petugas? Itu sudah bukan rahasia lagi,” ucap Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Santoso.

Dalam persoalan itu, lanjut Santoso, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inovasi. Misalnya, dengan cara jemput bola ke tiap alamat wajib pajak yang tertera di surat bukti kepemilikan kendaraan.

“Untuk program jemput bola, DPRD DKI Jakarta sudah pernah mengusulkan, tapi pemprov menolak dengan alasan itu butuh ­anggaran. Tapi kalau hasilnya jauh dari apa yang didapatkan, kenapa tidak?” ketusnya.
Persoalan inovasi juga menjadi sorotan dari para wajib pajak.

Cahyania Juwita, 28, warga Pondok Labu, Jakarta Selatan, misalnya, yang mengeluhkan tidak fleksibelnya sistem pembayaran pajak yang tertunggak. Sebagai pekerja dalam enam hari seminggu, ia tak pernah punya waktu di hari kerja untuk membayar tunggakannya. Alhasil, sudah empat tahun ini pajak sepeda motornya tidak dibayarkan.

“Sudah empat tahun ini saya enggak bisa bayar pajak. Kapan mau bayarnya, saya berangkat kerja pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB. Apa saya harus bolos kerja untuk bayar pajak?” gugatnya.

Cahyania menyarankan adanya kemudahan sistem pembayaran pajak, termasuk bagi penunggak pajak.
Ia yakin mayoritas pengemplang pajak kendaraan ialah seperti dirinya, bukan tidak disiplin, melainkan karena ketiadaan waktu untuk ke kantor pajak.

“Apa saya harus mengeluarkan ongkos lebih banyak lagi dengan menggunakan calo atau biro jasa? Wajib pajak kok dipersulit, bukannya dipermudah,” ujarnya. (DA/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya