Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA yang dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta cukup mencengangkan; 3,8 juta kendaraan bermotor di Ibu Kota mengemplang pajak. Nilai tunggakannya pun menembus angka Rp2 triliun.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri berpendapat ringannya sanksi terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi penyebab banyaknya wajib pajak yang tidak disiplin.
“Banyak penunggak pajak kendaraan yang menganggap enteng soal kewajiban membayar pajak karena sanksinya yang sangat ringan. Ini yang sedang kita pikirkan apa langkah ke depannya,” ujar Edi.
Sanksi terhadap penunggak pajak kendaraan, sambung dia, memang tergolong ringan. Penunggak hanya dikenai denda atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Polisi tidak berhak menilang pengendara yang pajak kendaraan bermotornya telah melewati jatuh tempo. Dalam menyikapi keadaan itu, pihaknya pun tak mau tinggal diam.
BPRD DKI Jakarta menggagas razia gabungan secara masif di seluruh wilayah Jakarta. BPRD akan menggandeng Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Metro Jaya, Bank DKI, dan PT Jasa Marga untuk menjaring kendaraan-kendaraan yang mengemplang pajak.
Menurut rencana, razia akan digelar pada akhir April ini hingga Juni 2017. Dalam razia tersebut BPRD akan menyediakan layanan mobil keliling untuk menerima pembayaran pajak.
Tak berhenti di situ, BPRD juga menggagas pemberian sanksi yang lebih tegas berupa penahanan kendaraan yang tak bisa melunasi tunggakan pajak. Namun, untuk rencana itu, pihaknya masih menunggu payung hukum.
“Razia berikutnya akan dijalankan sepanjang Juli hingga Desember 2017. Kali ini ancamannya lebih tegas, kendaraan yang terjaring bakal dikandangkan dan pemilik wajib membayar Rp500 ribu tiap harinya sampai akhirnya dilunasi tagihan pajaknya,” ujar Edi.
Selama digelarnya operasi, pihaknya menargetkan potensi pendapatan daerah sebesar Rp600 miliar.
Saat dihubungi di kesempatan berbeda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan pihaknya masih menunggu dasar hukum apa yang akan digunakan nanti untuk penegakan hukum dalam bentuk tilang dan penahanan kendaraan tersebut. Di satu sisi, sejauh hal itu menyangkut urusan penegakan hukum, kewenangan ada di kepolisian.
Satu kesatuan
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menjelaskan, jika mengacu pada UU No 22/2009 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan proses yang utuh, tidak berdiri sendiri-sendiri, dan hal itu wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Dengan dasar itu, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan yang tertunggak dapat dilakukan penegakan hukum berupa tilang.
“Polisi berorientasi pada keabsahan kepemilikan kendaraan yang harus diverifikasi setiap tahunnya. STNK itu sebagai bukti legitimasi operasional dalam bentuk surat atau bentuk lain yangg berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahan,” terang Budiyanto. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved