Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKAN hanya di wilayah Kabupaten Bekasi, klinik tanpa izin bisa beroperasi. Di kawasan Kota Bekasi juga demikian. Kesehatan masyarakat menjadi lahan bisnis menggiurkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mencatat setidaknya delapan klinik tidak memiliki surat izin operasional (Media Indonesia, 5/4).Persyaratan medik semestinya harus dipenuhi karena menyangkut hidup-mati seseorang.
Pelanggaran lebih parah diduga terjadi di Kota Bekasi. Dinas kesehatan setempat mencatat terdapat 398 klinik kesehatan. Dari jumlah tersebut, baru 166 klinik yang mengantongi izin operasional.
"Klinik yang sudah berizin sebanyak 166, yang sedang diproses izin operasionalnya sekitar 179, dan sisanya sebanyak 53 tidak beroperasional," jelas Kepala Unit Pelaksanan Teknis Yayasan Kesehatan Primer Dinkes Kota Bekasi, Erna, Kamis (6/4). Mengapa sebagian dari 179 klinik yang belum berizin dapat beroperasi melayani kesehatan masyarakat, Erna berkilah pihaknya sedang memvalidasi ulang status mereka.
Ia menjelaskan, dalam proses perizinan mendirikan klinik, pemohon harus memiliki dua persyaratan. Selain izin mendirikan bangunan sebagai syarat sarana, prasarana, dan administrasi, pemohon juga harus memiliki izin operasional.
Tanpa izin operasional, klinik kesehatan tidak boleh membuka praktik sekalipun telah punya bangunan, sarana, dan prasarana. Berbeda dengan dokter praktik yang bekerja di klinik. Para dokter tetap boleh praktik sebab memiliki surat izin praktik (SIP) secara mandiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hanya saja, sekalipun dokter telah memiliki SIP, sepatutnya tak boleh membawa nama atau bekerja di klinik yang belum memiliki izin operasional.
Menolak disalahkan
Kepala Dinkes Kota Bekasi Kusnanto Saidi tidak mau disalahkan atas adanya klinik tanpa izin yang beroperasi. Menurutnya, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sebaiknya mempercepat penerbitan izin operasional 179 klinik itu.
Jika izin dikeluarkan, lanjutnya, akan mempermudah 2,6 juta jiwa warga Bekasi mendapatkan akses pelayanan kesehatan. "Bila sudah me-ngantongi izin operasional, tentunya jumlah klinik di Kota Bekasi makin bertambah." Supaya pelayanan klinik dapat dinikmati masyarakat luas, Kusnanto menganjurkan pengelola bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Yang diuntungkan tentunya warga, akses mereka mendapat pelayanan kesehatan lebih luas," lanjutnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daddy Kusradi meyakini sebagian dari klinik yang dalam proses pengurusan izin itu sudah beroperasi. Karena itu, ia mendesak dinkes mengawasi 179 calon klinik tersebut.
"Tetap harus diawasi sebab tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak beroperasi, apalagi bila tempat kliniknya sudah ada," tegasnya. Secara terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyatakan pihaknya juga telah menemukan klinik beroperasi tanpa SIP dan rekomendasi dari IDI. Itu sebabnya klinik bersangkutan tidak dapat mencairkan tagihan pasien yang menggunakan kartu sehat ke BPJS. "Terang saja BPJS tidak mau membayarkan.
" Mengingat kesehatan masyarakat dipertaruhkan dalam kasus klinik tanpa izin, Nyumarno meminta dinkes meningkatkan pembuatan prosedur operasi standar pelayanan untuk klinik. (J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved