Penerapan Tarif Tol Harus Adil

Adi/Aya/DA/X-7
12/4/2017 06:30
Penerapan Tarif Tol Harus Adil
(Suasana kemacetan yang terjadi di Tol Dalam Kota, Jakarta. -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH dalam hal ini Ba­dan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan operator tol seperti Jasa Mar­ga harus memperhatikan rasa keadilan bagi pengguna ja­lan tol dengan jarak pendek. Penaikan tarif tol yang 200% lebih itu dinilai tidak wajar dan dipaksakan.

Terlebih lagi kurang disosiali­­sasikan ke masyarakat peng­gu­­na tol. Seharusnya tarif tol yang berkeadilan ialah tarif yang ditetapkan seperti pada moda angkutan kereta api, yakni dihitung sesuai dengan jarak.

Pendapat tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarjono, pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional David Tobing, dan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, kemarin.

“Di KRL, dihitungnya dari pas masuk dan keluar. Kalau dari Bogor ke Jakarta Kota, tentunya beda tarifnya dengan ke Cikini,” papar Djoko.

Sementara itu, menurut Nizar dan Tulus, bila merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No­mor 15 Tahun 2005 tentang Ja­lan Tol, penaikan tarif bisa dilakukan setelah BPJT mengeva­luasi selama dua tahun. Rata-rata penaikan tarif jalan tol sepanjang 14,3 kilometer itu ialah Rp1.000 per kategori dari tarif lama.

Di sisi lain, David Tobing mengatakan penaikan tarif baru Tol Jakarta-Tangerang-Merak bisa diberlakukan jika seluruh infrastruktur, jaringan, dan ak­­ses telah terintegrasi seca­ra sempurna.

Perhitungan ju­­ga harus mem­pertimbangkan ­apakah konsumen sudah betul-betul diuntungkan. “Saat ini akses masuk tol saja belum lancar,” ujar David. (Adi/Aya/DA/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya