Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Firdaus tersandung kasus pidana. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang atas dugaan kepemilikan puluhan satwa langka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana menjelaskan, penangkapan terhadap Firdaus dilakukan oleh jajaran aparat kepolisian Mabes Polri, Senin (10/4).
Dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang hanya sebatas menerima pelimpahan berkas perkara.
"Benar kita tahan tersangka dari kemarin (10/4). Kasusnya ditangani Mabes Polri. Kita terima pelimpahan kasusnya," kata Pradhana, Selasa (11/4).
Dijelaskan lebih lanjut, polisi sebelumnya menciduk tersangka lantaran terbukti menyimpan sebanyak 52 satwa dilindungi, di antaranya burung Kakatua, Cendrawasih, Jalak Bali, serta beberapa jenis satwa langka lainnya. Berdasarkan keterangan Firdaus kepada petugas, dirinya memperoleh koleksi satwa langka dari rekannya.
"Dia (Firdaus) mengaku mendapat satwa langka dari orang lain. Pengakuannya hanya memelihara saja. Meski begitu, yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegasnya.
Perkara yang disangkakan terhadap Firdaus, yakni UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di dalamnya menyangkut pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda pal8ng banyak Rp 200 juta,
"Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Jambe. Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah menyusun dakwaan atas kasus itu," tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Appendi saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui perihal adanya kasus hukum yang menjerat pegawai aparatur pemerintahan di daerah hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.
"(Penangkapan Firdus) kapan?. Saya malah baru tahu. Apalagi sampai mendekam di Rutan Jambe. Kebetulan saya lagi ada rapat di Jakarta," ucap Appendi.
Ditanya apakah ada pendampingan hukum dari Pemerintah Kota Tangsel dan status kepegawaian Firdaus apabila memang terbukti melakukan tindak pidana di pengadilan, Appendi masih enggan berkomentar lebih jauh. Untuk sementara, Pemerintah Kota Tangsel menyerahkan proses hukum tersangka kepada penyidik kepolisian.
"Kita belum mendapat surat pemberitahuan (penangkapan Firdaus) dari kepolisian. Dilihat dahulu keputusan pengadilan. Kalau memang terbukti, pasti kita juga berikan sanksi," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved