PNS Terbukti Lakukan Pungli akan Dipecat

Yanurisa Ananta
11/4/2017 08:48
PNS Terbukti Lakukan Pungli akan Dipecat
(Ilustrasi)

Terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, PRAKTIK pungutan liar (pungli) masih merajalela di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah menyatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan pungli bisa dipecat dari jabatannya.

"Bisa pemberhentian dari PNS loh. Bukan hanya distafkan. Berhenti dong," ujar Sekda Saefullah di Balai Kota, kemarin. Dibentuknya tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), ujarnya, mengindikasikan praktik tersebut masih merajalela. Beberapa waktu lalu, tim Saber Pungli mengungkap praktik pungli di instansi pemerintahan kota.

Kasus terbaru ialah penangkapan Lurah Pegadungan Jufri oleh Saber Pungli Polres Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (6/4) sore. Jufri meminta uang Rp10 juta kepada korban, JM, untuk biaya pengurusan girik.

Namun demikian, menurut Saefullah, kepastian apakah Jufri akan dicopot dari jabatan lurah atau diberhentikan sebagai PNS itu tergantung keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dalam forum Baperjakat, wali kota terkait akan mengusulkan apa yang akan dilakukan terhadap lurah yang terkena kasus.

"Sangat bergantung pada usulan wali kota. Kalau wali kota usulkan kinerjanya memang tidak bagus akan kita ganti," imbuhnya.

Praktik pungli bukan hanya dilakukan langsung oleh PNS, melainkan juga sanak keluarganya. Erwin Adhitia, putra Wali Kota Jakbar Anas Effendi, diduga kerap memanfaatkan posisi ayahnya untuk jasa 'memuluskan' pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Seorang pengusaha properti mengaku membayar lebih dari Rp200 juta pada 2016 untuk pengurusan IMB delapan rumah di Semanan.

Media Indonesia telah berusaha mendapatkan konfirmasi. Namun, hingga kini Anas belum merespons. Sementara itu, Erwin mengaku telah berusaha membantu Agus mengurus IMB. Namun, uang yang diberikan Agus, menurutnya, kurang, "Serius, justru saya rugi," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumarsono mengaku, belum mendengar soal kasus tersebut. "Yang salah secara hukum kan anaknya, bukan Pak Anas. Tapi kalau ada keterlibatan pasti akan diberi sanksi," kata Sumarsono.

Dia mengatakan, proses hukum terhadap kasus itu tidak akan sampai pada pemecatan Wali Kota Jakbar. "Belum ada laporan. Kalau sudah diselidiki nanti diproses. Kita selidiki dulu." tambahnya.

Dorong pengawasan
Praktik pungli di kalangan PNS dinilai Saefullah keterlaluan. "Soalnya gaji (PNS) di Jakarta sekarang sudah sangat baik. Jangan lagi minta apa pun kepada masyarakat terkait pelayanan. Harus nol rupiah. Kalau masih ada yang minta seperti itu, kelewatan saja saya pikir," lanjutnya.

Anggota DPRD dari Komisi A Inggard Joshua menilai, maraknya pungli di kalangan PNS dilakukan atas dasar suka sama suka antara yang menawarkan dan menggunakan jasa ilegal. "Sama-sama bersalah. Yang mau urus melalui dia bersalah, yang menawarkan jasa juga bersalah," imbuhnya.

Dia menegaskan, peran Inspektorat Pemprov DKI Jakarta sangat penting dalam mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan yang berujung pungli.

"Termasuk penyelewengan wewenang oleh anak dari pejabat. Diproses saja anaknya (Erwin), kecuali dia melakukan itu atas instruksi Pak Anas (Effendi)," imbuhnya. (Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya