Pelaku Penodongan di Angkot Harus Dikenai Pasal Berlapis

Ilham Wibowo
10/4/2017 19:27
Pelaku Penodongan di Angkot Harus Dikenai Pasal Berlapis
(Ist)

POLISI diminta menambah jeratan pasal yang dilakukan Hermawan, pelaku penyanderaan ibu dan anak di dalam angkot KWK jurusan Rawamangun-Pulogadung. Pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dinilai layak diberikan.

"Mendesak aparat Polsek Duren Sawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/4).

Menurut Arist, Hermawan layak diberikan Pasal 338 KUHP junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sebab, penyanderaan yang diikuti percobaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan bayinya itu dinilai tindakan sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Beruntung saja ratusan masyarakat yang mengetahui penyanderaan itu bersabar untuk melumpuhkan pelaku dengan cara mengelabui pelaku sambil menunggu keterlibatan Polsek Duren Sawit," ujarnya.

Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Direktur Resos Kementerian Sosial, P2ATP2A Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI untuk memulihkan korban dari trauma. Pasalnya, psikologi korban dinilai akan terganggu akibat penyanderan tersebut.

Hermawan menyandera Isnawati dan bayinya di angkot KWK. Guna melancarkan aksinya, Hermawan pura-pura menjadi pemumpang. Hermawan mengarahkan celurit ke leher Isnawati.

Ketika mobil di lampu merah, korban berteriak minta tolong. Saat itu, beruntung ada anggota Satlantas Jaktim Aiptu Sunaryanto sedang melintas.

Sunaryanto berusaha negosiasi agar Hermawan mengurungkan niatnya. Hingga 30 menit, Hermawan belum juga menyerah. Saat lengah, Surnaryanto menembak lengan kanan pelaku. Pelaku pun berhasil dibekuk. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya