Jessica Mengajukan Kasasi

Arga Sumantri
10/4/2017 19:03
Jessica Mengajukan Kasasi
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

TERPIDANA kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi mengajukan kasasi seusai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, tebal memori kasasi sekitar 64 halaman.

"Tadi siang kami sudah masukan berkas permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Otto saat dimintai konfirmasi, Senin (10/4).

Menurut Otto, ada beberapa poin penting yang diajukan dalam kasasinya ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap itu bisa jadi pertimbangan hakim kasasi dalam memutus perkara Jessica.

Salah satu poinnya, kata Otto, pihaknya melihat ada yang salah dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Otto, hakim memutus perkara Jessica hanya dengan pertimbangan hati nurani.

Otto menilai itu keliru. Sebab, hati nurani, kata dia, tentu berbeda dengan keyakinan.

"Hati nurani adalah perasaan atau feeling. Masak memutuskan bersalah atau nggaknya pakai feeling. Ini nasib seseorang loh," ungkap Otto.

Terlebih, lanjut dia, jika merujuk Pasal 183 KUHAP, hakim semestinya memvonis seseorang berdasarkan alat bukti yang cukup. Dalam aturan itu, setidaknya mesti ada dua alat bukti yang sah.

"Menghukum dengan dasar hati nurani adalah salah," tegas Otto.

Jessica merupakan terpidana tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Ollivier, pada 6 Januari 2016 silam. Hakim PN Jakpus memvonis Jessica 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Kubu Jessica sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, hakim tingkat banding justru menguatkan dan tetap pada keputusan hakim PN Jakpus. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya