Penyandera Ibu dan Balita di Angkot Layak Dihukum Berat

Ilham Wibowo
10/4/2017 15:29
Penyandera Ibu dan Balita di Angkot Layak Dihukum Berat
(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLISI akan memberi senjata kepada jaksa agar meyakinkan hakim memutus hukuman maksimal bagi pelaku penyanderaan di dalam angkot KWK jurusan Rawamangun-Pulogadung. Kronologi dan kesaksian lengkap peristiwa yang melibatkan ibu dan balita ini akan disampaikan.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Hermawan telah dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP tentang melakukan pencurian dengan kekerasan. Hermawan, bisa dipenjara dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Ancaman hukuman ini kan bersifat opsional bisa yang minimal, bisa sedang, bisa yang maksimal, semua nanti tergantung pertimbangan hakim," kata Andry di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Andry meyakini, hakim pengadilan akan mempertimbangkan cara pelaku melakukan aksi perampokan itu. Pemidanaan terhadap Hermawan tersebut diharapkan bisa menjerakan.

"Pertimbangan dari fakta-fakta persidangan akan melihat cara melakukan kejahatan, kemudian melihat juga korbannya dan sebagainya," ujar Andry.

Sementara itu, korban penyanderaan seorang ibu dan balita akan diberikan penanganan psikologi. Pemulihan psikologi ini perlu dilakukan untuk menghidari trauma.

"Pendekatan psikologi untuk melakukan penyembuhan korban juga perlu, jadi tidak hanya fisiknya," kata Andry.

Andry mengatakan, Polres Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya punya divisi psikologi yang bisa diperbantukan dalam penyembuhan korban perampokan. Sembuh secara psikologi ini perlu didapatkan korban agar tidak berdampak buruk dikemudian hari.

"Orang (korban) kena kejahatan itu traumatik apalagi dengan kekerasan, dengan pisau dan sebagiannya," ujar Andry. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya