KBRI dan Pengacara Siti Aisyah Siapkan Pembelaan

Indah Hosein, Sri Utami
07/4/2017 09:19
KBRI dan Pengacara Siti Aisyah Siapkan Pembelaan
(AFP/MOHD RASFAN)

KEMENTERIAN Luar Negeri Indonesia dan tim pengacara terus melakukan pertemuan dengan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, untuk menyiapkan dan menyusun pembelaan menjelang sidang pada Kamis (13/4) nanti.

"Persiapan terus dilakukan oleh pengacara yang telah ditunjuk dan didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Dalam proses persiapan telah didapatkan berbagai informasi yang diharapkan dapat membantu pembelaan Siti di pengadilan," papar juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, kemarin (Kamis, 6/4).

Perempuan asal Serang, Banten itu, dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, 28, dituduh melakukan pembunuhan terhadap Jong-nam pada 13 Februari lalu dengan menyemprot wajahnya menggunakan bahan kimia di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Mereka ditangkap pada Rabu (15/2).

Siti akan menjalani sidang lanjutan pada 13 April. Sidang akan menentukan cukup atau tidaknya bukti yang dimiliki Kepolisian Malaysia untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.

Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sebelumnya, Wakil Duta Besar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Andreano Erwin, menegaskan KBRI dan pengacara sudah bertemu dengan Siti sebanyak enam kali.

"Memang sangat terbatas dan memang belum bisa dibuka karena merupakan bahan yang kami perdalam dalam membangun argumen terhadap pengacara yang kami tunjuk untuk membela Siti," katanya, Rabu (5/4).

Andreano mengatakan pemerintah Malaysia sangat ketat dalam menempatkan Siti dan Doan sehingga kalaupun pihaknya ke sana harus jelas alasan untuk menemuinya.

"Umumnya pengacara dan KBRI diizinkan karena merupakan hak terdakwa untuk ditemui pengacara dan orang dipercaya. Kalau kami ialah pemerintah, dan kami yang menunjuk pengacara," kata Andreano.

Dia mengatakan tidak bisa mengungkapkan informasi yang telah diperoleh karena menjadi bagian counter argument saat sidang di pengadilan tinggi nanti.

Terkait dengan pemulangan Sekretaris Kedua Kedubes Korut di Malaysia, Hyon Kwang-song, 44, yang diduga menjadi dalang' bersama jasad Jong-nam, Andreano menilai itu masalah bilateral kedua negara.

Sementara itu, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, selama ini kasus tersebut murni ditangani kepolisian Malaysia. (Ihs/Sru/Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya