Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGADILAN Jepang untuk pertama kalinya memutuskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas bencana nuklir Fukushima pada 2011 dan memerintahkan serta menempatkan operator untuk menanggung kerusakan yang ditimbulkan. Tsunami masif yang dipicu gempa bumi berkekuatan 9 pada skala Richter menghantam pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang berada di pantai timur laut Jepang pada 11 Maret 2011.
Gelombang tinggi tersebut menenggelamkan sistem pendinginan reaktor dan menyebabkan tiga reaktor meleleh sehingga melepaskan radiasi di wilayah yang luas. Insiden ini menjadi bencana terburuk di Jepang setelah perang dunia kedua dan kecelakaan nuklir paling serius di dunia sejak insiden Chernobyl pada 1986. Lebih 10 ribu orang yang mengungsi akibat ketakutan terkena radiasi telah mengajukan berbagai gugatan terhadap pemerintah dan operator PLTN tersebut, Tepco (Tokyo Electric Power Co).
Dalam keputusan yang dikeluarkan kemarin, Pengadilan Distrik Maebashi, Tokyo, memutuskan pemerintah dan Tepco bertanggung jawab dan memerintahkan mereka membayar 38,5 juta yen (Rp4,5 miliar) kepada penggugat. Demikian diungkapkan seorang pejabat pengadilan tanpa membeberkan para penggugat tersebut. Stasiun televisi NHK, dengan mengutip pengadilan, melaporkan hanya 62 dari 137 partisipan dalam kasus itu mendapat kompensasi sesuai keputusan pengadilan berdasarkan situasi individu saat evakuasi.
Beragam gugatan telah diajukan berkaitan dengan berbagai aspek bencana. Akan tetapi, sepert dilaporkan media lokal, keputusan itu merupakan keputusan pertama dari beragam gugatan pemberian kompensasi yang diajukan warga kepada pemerintah dan Tepco atas malapetaka itu. Pengadilan memutuskan bencana itu dapat dihindarkan apabila pemerintah dan regulator memerintahkan Tepco untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti dikemukakan Kyodo News.
“Pemerintah berwenang untuk memerintahkan (Tepco) melakukan suatu tindakan yang mungkin untuk mencegah kecelakaan,” kata pengadilan seperti dikutip NHK. Tepco belum memutuskan apakah mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Mereka juga sedang mempertimbangkan tindakan selanjutnya setelah mempelajari keputusan. Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Sug belum mengomentari keputusan itu, tetapi menegaskan keputusan itu tidak berdampak terhadap kebijakan nuklir. (AFP/Ire/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved