Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DUA perempuan Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berhasil dibebaskan Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh.
Pada Senin (13/3), Masamah binti Raswa Sanusi, bebas dari ancaman hukuman mati qishas di pengadilan Tabuk, 1000 km dari Jeddah. WNI asal Cirebon, Jawa Barat, itu dituntut hukuman mati karena didakwa membunuh anak majikannya yang berumur 11 tahun pada 2009.
Masamah bebas setelah orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa mereka memaafkannya tanpa syarat.
"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya", papar Rahmat Aming, pejabat konsuler KJRI Jeddah yang bersama Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, ditugaskan menangani kasus ini.
Saat ini Musammah sedang diupayakan proses pemulangannya oleh KJRI Jeddah.
Di pengadilan Dammam, 450 km dari Riyadh, pada Selasa (14/3), Mimin binti Samtari, dibebaskan dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia. Mimin tiba di Jakarta pada Rabu (15/3).
Mimin ditahan sejak Maret 2012 dengan dakwaan melakukan sihir terhadap majikannya. Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.
Saat ini masih terdapat 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi (pembunuhan 14, zina 4, dan sihir 1). Pada 2016, 7 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved