Fillon Didakwa Kasus Pekerjaan Palsu

(AFP/Ths/J-4)
16/3/2017 05:00
Fillon Didakwa Kasus Pekerjaan Palsu
(AFP)

CALON Presiden Prancis dari sayap kanan Francois Fillon dijatuhi dakwaan awal atas skandal ‘pekerjaan fiktif’ pada Selasa (14/3) waktu setempat. Beberapa pasal menjerat Fillon atas skandal pekerjaan fiktif yang membuat posisinya kian terjepit, enam pekan menjelang pemilihan putaran pertama. Tokoh konservatif yang pernah merajai jajak pendapat itu kini harus menerima posisinya kian anjlok.

Hakim yang melakukan investigasi terkait dengan tuduhan penyalahgunaan uang publik, penyalahgunaan aset perusahaan, dan kegagalan Fillon untuk mempertanggungjawabkan aset dalam pengawasan publik, mengeluarkan dakwaan sehari lebih awal dari yang diperkirakan. “Sidang dimajukan sehingga bisa berlangsung secara tenang,” kata pengacara Antonin Levy kepada AFP.

Dalam kasus ini, istri Filon, Penelope Fillon dibayar ratusan ribu euro dari dana publik selama 1986 hingga 2013, atas pekerjaan yang sebenarnya tidak dia lakukan. Sejak Mei 2012 hingga Desember 2013, ketika dipekerjakan oleh kantor Fillon di parlemen, dia sebenarnya sedang bekerja dan digaji oleh sebuah majalah milik taipan Marc Ladreit de Lacharriere, yang dekat dengan Fillon.

Kondisi Fillon menguntungkan bagi kandidat independen sentris Emmanuel Macron dan pemimpin sayap kanan, Marine Le Pen. Keduanya kini merajai posisi di jajak pendapat dan bisa lolos pada putaran pertama pada 23 April. Namun, Macron diperkirakan akan unggul dari Le Pen pada 7 Mei nanti. Meski demikian, kampanye Macron terusik penyelidikan Kejaksaan Paris terhadap perusahaan yang menyelenggarakan sebuah acara di Las Vegas pada 2016 yang dibiayai Kementerian Ekonomi pada saat Macron menjabat Menkeu. Jaksa akan mencari tahu proses pemilihan perusahaan yang menggelar acara itu dengan biaya 400 ribu euro dengan atau tanpa tender publik. Di sisi lain, Le Pen juga menghadapi be­berapa penyelidikan terkait dengan pembiayaan kampanye dan penyalahgunaan uang di Parlemen Eropa. Dua bawahannya telah didakwa. Namun, ia menolak hadir dalam pengadilan. (AFP/Ths/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya