Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TRAVEL ban atau larangan perjalanan baru yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Kamis (9/3) waktu setempat, mendapatkan perlawanan baru setelah Negara Bagian Washington dan sejumlah negara bagian lain membawanya ke meja hijau. Perlawanan negara-negara bagian itu terjadi sehari setelah Hawaii mengajukan tuntutan atas perintah eksekutif Trump yang menutup sementara perbatasan AS untuk seluruh pengungsi dan warga negara dari enam negara yang berpenduduk mayoritas muslim.
Jaksa Agung Washington, Bob Ferguson, yang negara bagiannya merupakan yang pertama menggugat travel ban pertama Trump menimbulkan kekacauan di berbagai bandara dunia dan akhirnya dibatalkan, mengatakan bahwa setidaknya tiga negara bagian lainnya Minnesota, New York, dan Oregon siap bergabung dengan Washington untuk melakukan gugatan. Menurut Ferguson, dirinya meminta pengadilan untuk memberlakukan keputusan yang mereka ambil terhadap travel ban pertama Trump pada Januari lalu terhadap perintah eksekutif yang dirilis Gedung Putih pada Senin (6/3).
"Pesan saya kepada Presiden Trump ialah, 'Tidak bisa!'," ujar Ferguson. "Setelah menghabiskan lebih dari sebulan memperbaiki perintah eksekutif buruk yang dia paksakan, kini perintah eksekutif barunya berisi sejumlah hal yang sama dan memiliki motivasi ilegal yang serupa," katanya. "Karena itu, kami meminta Hakim James Robart untuk mengonfirmasi keputusan yang dia keluarkan sebelumnya berlaku juga terhadap travel ban yang baru," imbuh Ferguson.
Perintah eksekutif Trump yang baru melarang seluruh pengungsi masuk ke wilayah AS selama 120 hari dan selama 90 hari menghentikan pemberian visa untuk seluruh warga negara Suriah, Iran, Libia, Somalia, Yaman, dan Sudan. Perintah eksekutif tersebut akan berlaku pada 16 Maret mendatang. Perintah eksekutif kedua Trump, Irak dikeluarkan dari daftar negara yang warganya tidak bisa mendapatkan visa. Irak dinilai sebagai negara yang serius dalam menangani gerakan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved