Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2016 lalu menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait membangun sarana dan prasarana tempat penampungan (shelter) bagi para pengungsi. Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri RI Dicky Komarudin mengatakan secara prinsip perpres ini memberikan payung hukum atas semua praktik-praktik yang selama ini sudah dijalankan dalam upaya pemerintah memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pengungsi dan pencari suaka.
“Beberapa hal yang secara substantif menjadi pegangan kita saat ini ialah adanya kejelasan pendanaan yang selama ini selalu menjadi masalah, terutama bagi daerah yang menerima atau menampung mereka,” jelas Dicky dalam sosialisasi perpres ini di Jakarta, Rabu (9/3). “Koordinasi, dengan hadirnya perpres ini, menjadi makin jelas, yaitu mulai tahap penemuan, penampungan, pengamanan, hingga pengawasan keimigrasiannya,” sambungnya. Dicky menambahkan, selain memberi payung hukum, perpres yang sudah lama ditunggu-tunggu publik ini juga memberi kemungkinan bagi pemerintah membangun fasilitas penampungan bagi para pencari suaka dan pengungsi.
“Ini yang membuat perpres ini sifatnya futuristik, artinya mengantisipasi situasi yang mungkin akan kita hadapi nanti di masa depan, yaitu dimungkinkannya pembangunan shelter bagi para pencari suaka dan pengungsi,” tambah Dicky. Menurut dia, kejadian pada 2015 lalu dengan hadirnya 1.800 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh membuat pemerintah kewalahan dan bukan tidak mungkin situasi serupa bisa terjadi lagi di masa depan.
Di tempat yang sama, peneliti LIPI Tri Nuke Pudjiastuti menambahkan secara umum hadirnya perpres yang terdiri atas 7 bab dengan 44 pasal ini memberikan kelegaan pada para pemangku kepentingan dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah dalam kerangka koordinasi penanganan pengungsi dan pencari suaka. Dia menambahkan hadirnya perpres ini memberi kerangka yang lebih jelas dalam soal koordinasi sehingga tidak saling menunggu ketika ada kejadian. “Sekarang semua menjadi jelas: siapa bertanggung jawab, apa dan berbuat apa dan yang penting juga ialah sumber pendanaannya sudah jelas dengan perpres ini meskipun tetap dibutuhkan aturan turunan yang lebih detail lagi,” kata Nuke. (Ths/I-1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved