Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
LANTUNAN takbir, Allahu Akbar, menggema di gedung Knesset parlemen Israelsaat anggota dewan menggelar pemungutan suara untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang melarang pengeras suara untuk azan. Draf RUU itu lolos setelah 55 anggota dewan memberikan suara setuju, sementara hanya 45 yang menolak. Ketika pemungutan suara berlangsung, sejumlah anggota dewan Arab di dalam ruangan meneriakkan Allahu Akbar. “UU itu deklarasi perang antara kewarasan dan rasisme terhadap minoritas Palestina Israel,” tutur Zuheir Bahloul, anggota Knesset dan seorang Palestina.
RUU itu menekankan bahwa penggunaan pengeras suara saat azan akan dilarang di Israel dan Jerusalem Timur yang diduduki Israel dari pukul 23.00 hingga 07.00. Pihak yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan denda antara US$1.300-US$2.600 (Rp17 juta-Rp34 juta). Para penentang mengatakan RUU ‘antiazan’ yang disponsori partai-partai sayap kanan itu, mencederai kebebasan beragama minoritas muslim Israel. Anggota parlemen lain yang juga orang Palestina, Ahmed Tibi, mengatakan para pendukung RUU itu melakukan tindakan rasis.
Ayman Odeh, anggota dari Joint Lis sebuah blok partai politik yang mewakili minoritas Palestina Israel dikawal keluar dari aula pertemuan setelah ia bangkit dan merobek salinan RUU hingga berbentuk potongan-potongan. Sementara pihak pendukung mengatakan RUU itu bertujuan meningkatkan kualitas hidup bagi warga yang tinggal di dekat masjid. Mereka menyatakan suara azan dari pengeras suara yang dipasang di minaret mengganggu kualitas tidur. Meski masih ada dua pembahasan sebelum Knesset dapat mengesahkannya menjadi UU, kritikus dan aktivis hak asasi menyebut draf itu berlebihan dan jelas dirancang untuk semakin melanggar hak-hak dasar warga negara Palestina Israel, mayoritas dari mereka ialah muslim.
Najwan Berekdar, aktivis hak asasi manusia dari Kota Nazaret, Israel, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa RUU itu ialah ‘RUU rasis lainnya yang menargetkan warga Palestina. “Tapi tidak seperti hukum lainnya yang melanggar hak-hak dasar kita, RUU ini secara khusus menargetkan muslim.” Diperkirakan 1,7 juta warga Palestina yang terdiri dari orang Kristen, muslim, dan Druz 20% dari populasi dan mengantongi kewarganegaraan Israel. RUU itu juga dikutuk masyarakat internasional. Kepala Urusan Agama Kepresidenan Turki Mehmet Gormez mengatakan RUU itu tidak dapat diterima. Menurutnya, komunitas Islam di Jerusalem akan mengumandangkan azan bersama-sama sebagai bentuk penolakan. Sementara Juru bicara Yordania, Mohammed Momani, mengatakan perjanjian damai 1994 memuat klausul yang mewajibkan Israel menghormati peran Yordania dalam mengurus situs suci Jerusalem (Aljazeera/Anadolu Agency/Haufan Hasyim Salengke/I-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved