Hawaii Tolak Kebijakan Trump

10/3/2017 06:13
Hawaii Tolak Kebijakan Trump
((AP Photo/Audrey McAvoy, File))

HAWAII menjadi negara bagian di Amerika Serikat (AS) pertama yang menentang perintah eksekutif terkait pelarangan perjalanan warga negara dari tujuh negara muslim dan penundaan penempatan pengungsi yang telah direvisi Presiden Donald Trump. Melalui Kantor Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Hawaii Doug Chin telah mengumumkan kemarin bahwa Negara Bagian Hawaii telah mengajukan mosi untuk menolak dan menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump.

Kejaksaan Hawaii telah mengajukan tuntutan kepada pengadilan federal di Honolulu, pada Selasa (8/3). Pada intinya gugatan tersebut dilayangkan karena bisa membahayakan penduduk muslim, dunia pariwisata, dan mahasiswa asing. Kebijakan baru yang mulai berlaku pada 16 Maret mendatang tersebut tidak memiliki perubahan berarti dari perintah eksekutif pertama pada bulan lalu.

Kebijakan tetap memberlakukan larang-an perjalanan selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara mayoritas muslim. Perbedaannya, Irak tidak lagi masuk daftar dari tujuh negara yang warga mereka dilarang masuk ke AS. Kebijakan pelarangan dari warga enam negara mayoritas muslim tersebut tetap berlaku hanya pada pengajuan visa baru dan bukan pada pemegang visa yang masih berlaku.

“Hawaii itu spesial, yang tidak nondiskriminatif baik dalam sejarahnya maupun dalam konstitusinya,” kata Jaksa Agung Chin. “Sebanyak 20% dari mereka lahir di luar negeri, 100 ribu merupakan nonwarga negara dan 20% dari angkatan kerja ialah kelahiran asing.” Chin menambahkan Hawaii telah meng-anggarkan sekitar US$150 ribu untuk sebuah firma hukum luar yang turut membantu pengajuan gugatan terhadap kebijakan Trump tersebut. Bagi Hawai pelarangan perjalanan berdasarkan kebangsaan sangat tidak menyenangkan. Pasalnya, masyarakat di negara bagian tersebut mengingat kembali sejarah Perang dunia II saat warga AS keturunan Jepang ke kamp tahanan Jepang. (AP/Ths/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya