Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PRESIDEN Sri Lanka Maithripala Sirisena menolak permintaan PBB agar memberi jalan bagi hakim internasional untuk menyelidiki dugaan kekejaman selama perang saudara di Sri Lanka.
Sirisena juga bersumpah tidak akan menuntut tentara yang melakukan pelanggaran hukum di masa tersebut. Hal itu disampaikannya setelah Dewan HAM PBB memberi laporan baru tentang negaranya.
“Saya tidak akan membiarkan organisasi nonpemerintah mendikte saya mengenai cara saya menjalankan pemerintahan negara ini. Saya tidak akan mendengarkan permintaan mereka untuk mendakwa pasukan saya,” tegasnya.
Pada Jumat (3/3), PBB mengecam lambatnya pemerintah Sri Lanka mengatasi permasalahan di masa lalu mereka. PBB juga mendesak Sri Lanka untuk mengadopsi hukum yang memungkinkan pengadilan khusus gabungan untuk mengadili pelaku kejahatan perang.
Sirisena, dalam pernyataan pertamanya sejak Komisi HAM PBB di Jenewa mengeluarkan penilaian mereka mengenai Sri Lanka, menolak seruan untuk mengizinkan hakim internasional untuk memeriksa pelanggaran yang terjadi selama perang saudara yang berlangsung selama 37 tahun.
Sri Lanka telah menolak seruan untuk pembentukan pengadilan khusus untuk menyelidiki tudingan bahwa pasukan pemerintah membunuh hingga 40 ribu warga sipil suku Tamil di bulan terakhir perang saudara yang berakhir pada Mei 2009.
Sirisena, anggota komunitas mayoritas Sinhala, menerima dukungan dari kelompok minoritas Tamil setelah menjanjikan akuntabilitas atas aksi kekerasan yang dilakukan militer Sinhala.
Dia juga telah menyetujui resolusi Dewan HAM PBB pada Oktober 2015 yang menyerukan pengadilan khusus dan penanganan korban. Kala itu, PBB memberi tenggat selama 18 bulan. Namun, setelah tenggat itu dilewati, tidak ada tindakan apa pun yang diambil Sirisena.
PBB menuding koalisi di pemerintahan Sirisena yang sukses menggulingkan Mahinda Rajapakse ialah pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pemenuhan tenggat tersebut. (AFP/Ire/I-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved