Sri Lanka Tolak Banding PBB Soal Kejahatan Perang

Irene Harty
05/3/2017 18:54
Sri Lanka Tolak Banding PBB Soal Kejahatan Perang
(AFP/SRI LANKAN PRESIDENT'S OFFICE)

PRESIDEN Sri Lanka, Maithripala Sirisena menolak upaya banding dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberi jalan hakim internasional menyelidiki dugaan kekejaman perang sipil di Sri Lanka selama 37 tahun.

Sirisena juga bersumpah tidak akan menuntut tentara yang melakukannya. Hal itu disampaikannya setelah Dewan HAM PBB memberi laporan baru tentang negaranya. "Saya tidak akan membiarkan organisasi non pemerintah menjalankan pemerintahan saya. Saya tidak akan mendengarkan panggilan mereka untuk menuntut pasukan saya," ungkapnya.

Komentar tajamnya membawa arah yang berbeda dalam kebijakan akuntabilitas dan rekonsiliasi yang awalnya dipuji oleh pengamat internasional. "Lembar tuduhan dibawa untuk melawan pasukan kami dengan tuntutan termasuk hakim dari luar negeri untuk menyelidiki mereka (pelaku kejahatan perang)," kata Sirisena.

Pada Jumat (3/3), PBB mengecam kemajuan lambat Sri Lanka dalam mengatasi masalah kejahatan perang masa lalu dan mendesak pemerintah untuk mengadopsi hukum yang memungkinkan pengadilan khusus internasional untuk mengusut kejahatan perang di Sri Lanka.

Sri Lanka oleh sebagian kalangan pengamat internasional dinilai telah membuat kemajuan positif pada reformasi konstitusi dan hukum, membatasi lahan restitusi, dan bergerak menuju rekonsiliasi. Namun bagi PBB, tindakan Sri Lanka mengatasi masalah perang yang tersisa sejauh ini dinilai tidak memadai, dan kurang ada koordinasi.

Seperti dikutip AFP, setidaknya 100 ribu tewas selama perang separatis antara pasukan pemerintah dan kelompok Macam Tamil yang berakhir pada 2009.

Sirisena, anggota komunitas mayoritas Sinhala menerima dukungan minoritas Tamil setelah menjanjikan perluasan akuntabilitas oleh militer Sinhala. Dia juga telah menyetujui resolusi Dewan HAM PBB pada Oktober 2015 yang menyerukan pengadilan khusus dan penanganan korban. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya