Korut Ancam AS tidak Masukkan Daftar Teror

AFP/Ihs/I-4
05/3/2017 06:54
Korut Ancam AS tidak Masukkan Daftar Teror
(Ri Jong Chol berbicara di depan wartawan di Kedubes Korea Utara di Beijing, Sabtu, (4/3). -- AP Photo/Naohiko Hatta)

KOREA Utara (Korut) memperingatkan Amerika Serikat (AS) agar tidak mengembalikan mereka ke daftar sponsor terorisme setelah kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia pada 13 Februari. Mereka mengancam AS akan ‘membayar mahal’ jika melakukannya.

“AS akan menyadari dengan jelas betapa mahal mereka harus membayar untuk tuduhan tak berdasar terhadap martabat Korut jika kembali menempatkan Korut dalam daftar teror,” ujar pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Korut yang dilaporkan kantor berita KCNA, kemarin.

Korut menyatakan mereka menentang semua bentuk terorisme dan menuduh AS telah berusaha menodai reputasi negara itu. Pascakasus pembunuh­an Jong-nam yang dramatis di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia, beredar berbagai kisah kekejaman Korut ala Perang Dingin.

Media massa Korea Selatan dan Jepang melaporkan AS mempertimbangkan pengembalian Korut ke daftar teror. Korut pertama kali ditetapkan sebagai negara sponsor terorisme oleh AS pada 1987 ketika agen Korut meledakkan pesawat Korsel dan menewaskan 115 penumpang. Pyongyang dihapus dari daftar itu pada 2007 setelah sepakat untuk membekukan fasilitas nuklir mereka.

Sementara itu, Ri Jong-chol--satu-satunya warga Korut yang sempat ditahan karena diduga terlibat dalam pembunuhan Jong-nam--mengecam penyelidik­an yang dilakukan Malaysia. Dia mengatakan penahanannya merupakan konspirasi melawan Korut.

Jong-chol, yang dilepaskan dan dideportasi pada Jumat (3/3) karena kurangnya bukti, mengatakan polisi Malaysia menawarinya kehidupan yang nyaman jika dia mau memberikan pengakuan palsu. “Tidak peduli seberapa baik kehidupan yang ditawarkan, tidak sebagus negeri saya sendiri?” ujarnya kepada media di Beijing, Tiongkok. Merespons hal itu, Malaysia kemarin menyatakan akan me­ngusir Dubes Korut. “Duta besar telah dinyatakan persona non grata,” ujar Kemenlu Malaysia. (AFP/Ihs/I-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya