Presiden Interim Korsel Diancam Dimakzulkan

28/2/2017 06:15
Presiden Interim Korsel Diancam Dimakzulkan
(AP/Ahn Young-joon)

PERDANA Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Hwang Kyo-ahn yang menjabat presiden interim diancam akan dimakzulkan politisi dari partai oposisi.

Hwang Kyo-ahn dinilai telah menghalangi penyelidikan skandal yang melibatkan Presiden Nonaktif Park Geun-hye.

Hwang diancam dimakzulkan setelah dia menolak perpanjangan waktu untuk penyelidikan yang diberikan tim investigasi terkait dengan skandal Park Geun-hye.

Jika upaya pemakzulan terhadap Hwang mendapat dukungan, situasi politik di 'Negeri Ginseng' semakin memanas.

Kini Mahkamah Konstitusi tengah memproses persidangan untuk menentukan apakah Park Geun-hye yang dibelit skandal diberhentikan atau meneruskan jabatannya sebagai Presiden Korsel.

Sebelumnya, Hwang yang pernah menjabat menteri kehakiman menolak permintaan tim investigasi untuk memperpanjang penyelidikan dan batas waktunya hanya sampai pada Selasa (28/2) atau hari ini.

Juru bicara Hwang mengatakan tim investigasi yang dipimpin konsultan independen Park Young-soo itu tidak perlu diperpanjang.

Alasannya, tim investigasi telah menetapkan beberapa tokoh kunci sebagai terdakwa.

Pihak kejaksaan juga bisa mempertimbangkan tindakan lain.

Dalam dakwaaannya, jaksa menyebutkan Park dalam menjalan tugasnya dinilai telah membiarkan dirinya diintervensi sahabat karibnya, Choi Soon-sil.

Choi yang bukan pejabat negara dipandang telah mencampuri urusan negara terlalu jauh.

Tidak hanya itu, Choi dituduh berkolusi untuk memeras uang dari perusahaan-perusahaan besar Korsel untuk dimasukkan pundi yayasan yang dipimpinnya dan kepentingan pribadi.

Tiga partai oposisi liberal utama yang memelopori pemakzulan terhadap Park pada Desember lalu berjanji akan segera mendorong pemakzulan terhadap Hwang.

"Keputusannya menunjukkan bahwa dia (Hwang) mencoba untuk menjadi pelindung Park dan rekan-rekannya," kata Choo Mi-ae, pemimpin oposisi utama Partai Demokrat.

Dalam proses pemakzulan, parlemen setidaknya memerlukan dukungan dari setengah dari total suara parlemen.

Di parlemen Korsel, tiga partai oposisi memiliki total 166 kursi. Dengan jumlah kursi itu, mereka akan dapat dengan mudah mencapai ambang batas sebagai persyaratan untuk memakzulkan Hwang.

Namun, para pengamat mengatakan partai-partai oposisi juga harus mempertimbangkan kemungkinan reaksi yang kuat dari kaum konservatif jika mereka membuat upaya pemakzulan yang lain. (AP/Ths/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya