Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Amerika Serikat, kemarin, mengeluarkan perintah baru terhadap imigran gelap di negara tersebut.
Perintah keras itu menempatkan 11 juta imigran asing tanpa dokumen terancam dideportasi.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) John Kelly mengatakan perintah yang dikeluarkan dalam dua memo tersebut diperlukan untuk mengatasi masalah yang menyebabkan sumber daya pemerintah kewalahan.
"Gelombang imigrasi ilegal di perbatasan selatan telah membuat agen-agen federal kewalahan dan menciptakan kerentanan keamanan nasional," ujar Kelly di salah satu memo.
Perintah baru itu akan membuat petugas patroli perbatasan dan imigrasi lebih mudah dan cepat mendeportasi imigran ilegal.
Prioritas memo tetap merujuk pada imigran gelap yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan, termasuk mereka yang berpotensi menghadapi tuntutan pidana.
Setiap imigran yang sebelumnya tidak menjadi prioritas dideportasi oleh Pemerintahan Barack Obama, yaitu imigran yang tidak terikat dengan kejahatan, sekarang tidak lagi mendapat perlindungan.
"Dengan pengecualian yang sangat terbatas, DHS tidak akan membebaskan kelas atau kategori deportasi dari potensi penegakan hukum. Semua orang yang melanggar hukum imigrasi akan diproses dan bisa dideportasi dari AS," tulis DHS dalam memo tersebut.
DHS mengatakan, saat ini ada lebih dari 534 ribu kasus imigrasi yang tertunda di pengadilan nasional dan mengharapkan untuk menahan lebih dari 93 ribu orang lainnya yang mencoba menyelinap ke AS per bulan Oktober dan November.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal membenarkan adanya sejumlah warga Indonesia yang dideportasi dari AS sejak Trump mengeluarkan perintah eksekutif terkait dengan imigran.
Namun, imbuhnya, hal itu bukan akibat penggerebekan Badan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika (ICE) Iqbal, Minggu (19/2), dalam wawancara dengan VOA mengatakan WNI yang dideportasi dari AS termasuk dalam tiga kategori.
Pertama, mereka yang memang ditangkap dan dideportasi karena dikategorikan sebagai buron dan memang sudah mendapat perintah pemulangan atau order of removal.
Kedua, WNI yang sudah dideportasi dan masuk kembali ke wilayah AS.
Mereka ini kemudian ditangkap dan dideportasi kembali.
Ketiga, WNI yang memang sudah divonis karena melakukan suatu kejahatan dan dideportasi.
Perintah perburuan
Perintah baru tersebut telah menyebabkan ketakutan pada komunitas imigran yang mencakup jutaan orang yang telah menghabiskan hidup mereka selama bertahun-tahun, membangun keluarga, dan bekerja di AS.
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut perintah tersebut sebagai 'perburuan' dan memperingatkan 'deportasi massal' akan merusak keluarga yang memiliki sejarah dengan AS dan berdampak bagi ekonomi.
Kelompok pendukung imigran juga menyatakan kemarahan dan keterkejutan mereka setelah perintah tersebut dikeluarkan.
"Kelly telah meluncurkan perburuan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap jutaan keluarga imigran," ujar Angelica Salas, Direktur Eksekutif Koalisi Humane Migrant Rights yang berbasis di Los Angeles.
"Memo ini menggambarkan proses yang dipercepat, melanggar hukum, sebuah jaring, untuk mendeportasi imigran gelap yang tinggal dan bekerja di AS. Ini ialah pendekatan pengecut untuk masalah yang sangat manusiawi," tambahnya. (AFP/AP/I-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved