Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pemimpin Hong Kong, Donald Tsang, divonis hukuman penjara 20 bulan, Rabu (22/2). Dalam persidangan korupsi tingkat tinggi, hakim menyatakan Tsang terbukti bersalah dengan menyalahkan gunakan wewenang selama memimpin Hong Hong. Tsang, 72, yang memegang jabatan sebagai kepala eksekutif Hong Kong selama tujuh tahun sejak 2005 ialah pejabat senior yang dihukum penjara setelah proses persidangan. Persidangan yang berlangsung enam minggu di pengadilan tinggi itu telah membuat warga setempat telah kehilangan kepercayaan terhadap para pemimpin Hong Kong.
Para pejabat diduga banyak terlibat korupsi yang melibatkan kolusi antara pejabat pemerintah dan pengusaha. Tsang telah dinyatakan bersalah pada Jumat (17/2) lalu setelah tidak dapat untuk mengungkap fakta soal rencananya untuk menyewa flat mewah dari seorang investor bidang penyiaran. Faktanya Tsang justru mendapat izin dari pemerintah selama dia masih memimpin Hong Kong. "Tidak pernah dalam karier hukum saya melihat seorang pria terjatuh dari jabatan yang tinggi," kata hakim Andrew Chan dalam pernyataan yang disampaikannya.
Selama empat dekade, Chan mengatakan bahwa Tsang yang menjadi pejabat negara tidak memiliki masalah. Namun akhirnya, tambah Chan, ternyata Tsang melakukan pelanggaran yang sangat signifikan. Tsang secara sengaja menyembunyikan kesepakatan dan negosiasi yang melanggar hukum. Kemarin, mantan Pemimpin Hong Kong yang suka memakai dasi kupu-kupu bermerek itu diborgol. Tsang dikawal aparat untuk dibawa kendaraan van menuju penjara. Pada Senin (20/2), Tsang sempat hendak ditahan jelang akan divonis dalam persidangan. Namun, dia mengalami sesak napas dan dibawa ke rumah sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved