Jutaan Imigran Terancam Diusir dari AS

Indah Hoesin
22/2/2017 17:55
Jutaan Imigran Terancam Diusir dari AS
(AP/Charles Reed)

PEMERINTAH Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah baru terhadap imigran gelap di Amerika Serikat (AS) pada Selasa (21/2) waktu setempat. Perintah keras tersebut membuat 11 juta imigran asing tanpa dokumen di negeri 'Paman Sam' terancam dideportasi.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly mengatakan, perintah yang dikeluarkan dalam dua memo tersebut diperlukan untuk mengatasi malasah yang menyebabkan sumber daya pemerintah kewalahan.

"Gelombang imigrasi ilegal di perbatasan selatan telah membuat agen-agen federal kewalahan dan telah menciptakan kerentanan keamanan nasional yang signifikan untuk AS," ujar Kelly di salah satu memo.

Perintah baru akan membuat petugas patroli perbatasan dan imigrasi lebih mudah dan cepat mendeportasi setiap imigran ilegal yang mereka temukan. Hanya ada beberapa pengecualian terutama untuk anak-anak.

Prioritas memo tetap merujuk pada imigran gelap yang dihukum karena kejahatan termasuk siapa saja yang telah menjalani hukuman atau berpotensi menghadapi tuntunan pidana. Termasuk kejahatan ringan seperti mengutil atau hanya melintasi perbatasan secara ilegal.

Setiap imigran yang sebelumnya tidak menjadi prioritas untuk dideportasi oleh Pemerintahan Barack Obama yaitu imigran yang tidak terikat dengan kejahatan, sekarang tidak lagi mendapat perlindungan.

"Dengan pengecualian yang sangat terbatas, pemerintah (Kementerian Keamanan Dalam Negeri) tidak akan membebaskan kelas atau kategori deportasi dari potensi penegakan hukum. Semua orang yang melanggar hukum imigrasi dapat diproses hukum, termasuk dideportasi dari AS," demikian pernyataan tertulis dalam memo tersebut.

Menurut data Kementerian Keamanan Dalam Negeri saat ini ada lebih dari 534 ribu kasus imigrasi yang tertunda di pengadilan nasional dan lebih dari 93 ribu orang lainnya yang mencoba menyelinap ke AS pada Oktober dan November. AFP/AP/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya