Dituduh Membunuh, Seorang WNI di Singapura Terancam Hukuman Mati

Sonya Michaella
16/2/2017 21:00
Dituduh Membunuh, Seorang WNI di Singapura Terancam Hukuman Mati
(Ilustrasi--ANTARA)

SEORANG wanita berkewarganegaraan Indonesia terkonfirmasi ditahan otoritas Singapura karena dugaan membunuh majikannya, nenek berusia 77 tahun.

Kejadian ini bermula dari laporan tetangga korban di mana menemukan sang nenek jatuh dari kursi dengan pisau menancap di lehernya.

Dilansir dari Asia One, otoritas Singapura kemudian menahan WNI yang merupakan asisten rumah tangga dari korban. WNI ini diketahui berusia 37 tahun.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan proses persidangan WNI tersebut baru berjalan satu kali.

"Kami sudah memberikan pendampingan dengan pengacara bernama Naser. Proses sidang baru satu kali," ucap Iqbal ketika ditemui di kantornya, Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (16/2).

WNI tersebut, bila memang terbukti bersalah melakukan pembunuhan ini, akan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura. Dikatakan Iqbal, WNI tersebut kini ditahan di penjara Changi.

"Selain itu, pemeriksaan psikologis juga dilakukan kepada yang bersangkutan untuk mengetahui saat melakukannya apakah ia sadar atau dalam keadaan jiwanya terganggu," pungkas Iqbal. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya