Turki Gelar Referendum pada 16 April

Micom
11/2/2017 15:00
Turki Gelar Referendum pada 16 April
(AP/Kayhan Ozer)

PRESIDEN Turki Recep Tayyip Erdogan, Jumat (10/2) waktu setempat, mengesahkan perubahan undang-undang dasar menyangkut perubahan sistem presidensial, yang membuka jalan bagi pelaksanaan referendum pada 16 April.

“Pemungutan suara itu direncanakan berlangsung pada 16 April, “ kata Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus kepada stasiun televisi pemerintah TRT.

"Jika Tuhan mengizinkan, Turki akan memulai era baru pada 16 April petang," tambahnya.

Pada 30 Desember tahun lalu, komite undang-undang beranggotakan perwakilan Partai AK berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen.

Parlemen telah mengesahkan rancangan perubahan undang-undang tersebut pada 21 Januari melalui dua putaran pemungutan suara untuk 18 pasal.

Anggota yang mendukung perubahan UU tercatat 339 orang, melampaui batas minimal 330 untuk dapat dimajukan ke tahap referendum.

Undang-undang itu akan membawa perubahan pemerintahan di Turki dengan sistem presidensial partisan kuat, yang akan mengambil alih semua wewenang perdana menteri dan kabinet, demikian dilaporkan Xinhua yang dikutip Antara, Sabtu (11/2).OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya