Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Banding Federal Amerika Serikat, Kamis (9/2) waktu setempat, menolak memulihkan larangan perjalanan yang diteken Presiden Donald Trump terhadap warga tujuh negara mayoritas muslim, yakni Libia, Suriah, Somalia, Irak, Iran, Sudan, dan Yaman.
Majelis hakim beranggotakan tiga orang dari Pengadilan Banding di San Francisco dengan suara bulat menolak membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang menghentikan larangan tersebut. “Kami berpendapat pemerintah tidak menunjukkan kemungkinan berhasil pada upaya bandingnya,” demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh panel banding.
Trump merespons putusan majelis banding itu dengan berkicau di Twitter, ‘‘Sampai jumpa di pengadilan, keamanan negara kita dipertaruhkan’’. Ia juga menyebut pengadilan telah ‘membuat keputusan politik’ dan mengatakan pemerintahannya pada akhirnya akan memenangi kasus itu ‘dengan sangat mudah’.
Trump mengatakan putusan pengadilan banding membahayakan keamanan nasional. “Kita menghadapi situasi dengan keamanan negara kita yang dipertaruhkan dan itu ialah situasi yang sangat serius sehingga kami akan membawanya ke pengadilan,” kata Trump. “Kami akan memenangi kasus ini.”
Departemen Kehakiman mengatakan sedang meninjau putusan banding tersebut. Pihaknya mempertimbangkan sejumlah opsi, semisal mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Bob Ferguson, Jaksa Agung Washington, yang menentang pemulihan larangan perjalanan Trump mengatakan, “Kita ialah negara hukum dan hukum berlaku pada setiap orang di negara kita dan itu termasuk AS. Dalam pandangan saya, masa depan konstitusi dipertaruhkan.”
Ferguson mengatakan larangan Presiden Trump kepada warga tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim memasuki AS punya dampak kemanusiaan yang nyata. Dia menyangkal memperlakukan perkara itu sebagai seorang Demokrat melawan presiden Partai Republik.
Pekan lalu, hakim Distrik Seattle, James Robart, mengeluarkan putusan penghentian larangan dalam perintah eksekutif Trump setelah Negara Bagian Washington dan Minnesota menggugat. (AFP/VOA/Hym/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved