Parlemen Inggris Dukung Brexit

Indah Hoesin
10/2/2017 08:29
Parlemen Inggris Dukung Brexit
(AFP PHOTO/UK Parliamentary Recording Unit)

ANGGOTA parlemen Inggris meloloskan undang-undang (UU) untuk memulai negosiasi ke­luar­nya negeri tersebut dari Uni Eropa (UE) atau Britain’s Exit (Brexit) pada Rabu (8/2).

Sebanyak 494 anggota Majelis Rendah (House of Commons) menyetujui UU yang akan memungkinkan Perdana Menteri Inggris Theresa May memulai proses negosiasi dua tahun sesuai Pasal 50 Perjanjian Lisabon.

“Kami telah melihat pemungutan suara bersejarah malam ini sebagian besar mendukung negosiasi keluarnya kita dari UE dan kemitraan baru yang kuat dengan negara-negara anggotanya,” ujar Menteri Brexit David Davis.

Hasil ini turut dirayakan oleh pendukung Brexit, seperti Nigel Farage, mantan Ketua Partai Kemerdekaan Inggris.

“Saya tidak pernah berpikir saya akan melihat House of Commons mendukung Inggris untuk mening­galkan UE,” tulisnya di media sosial Twitter.

Anggota parlemen dari Liberal Demokrat Nick Clegg ialah mantan wakil perdana menteri juga mengatakan UU tersebut akan memungkinkan pemerintah segera keluar dari UE.

“Tidak ada mandat tersulit dari Brexit, yang berisiko membuat kami lebih miskin, lemah, dan lebih terisolasi,” ujar Clegg.

Selanjutnya, UU yang berisi dua pasal tersebut akan diajukan ke Majelis Tinggi (House of Lords), yang berisikan lebih banyak oposisi dan Partai Konservatif tidak memiliki mayoritas.

Sebelumnya, terdapat spekulasi bahwa anggota parlemen pro-Eropa akan mencoba menunda atau bahkan menghentikan proses Brexit, terutama karena dua pertiga anggota Dewan Rakyat ialah penentang Brexit saat referendum akan digelar pada Juni lalu.

Oleh karena itu, May berusaha melewati parlemen yang akhirnya memicu banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan May harus mendapatkan persetujuan parlemen untuk bisa memulai Pasal 50.

Namun, selama lima hari perdebatan terkait UU pemerintah yang dihasilkan, sangat jelas bahwa kebanyakan anggota parlemen tidak akan menghentikan Bre­xit. Namun, beberapa anggota parlemen memperingatkan meninggalkan UE ialah bencana.

Penolakan oposisi
Beberapa anggota parlemen dari kelompok oposisi, Partai Buruh dan Partai Nasional Skotlandia (SNP), tidak sepakat dengan UU Brexit tersebut.

Sebelumnya, Partai Buruh dan SNP telah mengajukan amendemen yang menuntut jaminan akses pasar, hak pekerja dan warga negara anggota UE di Inggris yang akhirnya ditolak.

Pemerintah kemudian dipaksa berjanji untuk membiarkan anggota parlemen melakukan pemungutan suara terkait kesepakatan akhir Brexit.

Partai Buruh akhirnya memberlakukan three-line whip, sebuah aturan yang mengharuskan anggota parlemen partai tersebut untuk tidak menentang dan meloloskan UU tersebut.

Namun, sekitar 52 anggota parlemen dari Partai Buruh membelot dalam pemungutan suara pada Rabu (8/2) yang menambah masalah bagi Ketua Partai Buruh Jeremy Corbyn.

Meskipun akhirnya dua pertiga anggota Partai Buruh mendukung Brexit, banyak dari mereka yang khawatir akan imigrasi massal dari warga negara anggota UE lainnya.

“Pertarungan nyata dimulai sekarang. Dua tahun ke depan, Partai Buruh akan menggunakan setiap kesempatan untuk memastikan Brexit melindungi lapangan kerja, standar hidup, dan perekonomian,” tulis Corbyn di media sosial Twitter miliknya.

Di sisi lain, cicitan Corbyn langsung ditanggapi oleh pemimpin SNP, Nicola Sturgeon, yang mengatakan bahwa Partai Buruh menyedihkan karena tidak memenangi konsesi tunggal. (AFP/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya