Saat Biksu Tergoda Berbisnis Narkoba

Al-Jazeera/Deri Dahuri/I-1
10/2/2017 08:29
Saat Biksu Tergoda Berbisnis Narkoba
(eorang polisi menjaga barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Yangon, Myanmar, (26/6/2016). Seorang biksu ditahan karena menyembunyikan empat juta butir pil methamphetamine di dalam kuilnya. -- AFP PHOTO/YE AUNG THU)

PERISTIWA tak terduga terbongkar pada Selasa (7/2) lalu. Masyarakat Myanmar pun tak percaya dengan penangkapan yang dilakukan aparat keamanan.

Tiga biksu Buddha ditangkap karena terlibat jaringan penjualan pil metamfetamin. Dari dalam sebuah mobil dan sebuah kuil, polisi menyita pil narkoba yang nilainya mencapai US$6 juta, atau sekitar Rp79 miliar.

Jaringan narkoba yang melibatkan para biksu terungkap pada Minggu (5/2). Ketika itu, seorang biksu bernama Ming Naing dihentikan saat baru saja menginjakkan kakinya di Negara Bagian Rakhine.

Seorang polisi antinarkoba setempat, Maung Maung Yin, mengatakan pihaknya telah mengendus biksu Ming Naing membawa barang ilegal. Setelah barang bawaannya dibongkar, biksu tersebut diketahui bukan membawa barang-barang yang terkait peribadatan. Namun, dia membawa setumpuk pil narkoba.

Tak hanya Ming yang telah terendus. Dua biksu lain, Pyin Nyar Nanda yang disapa ‘Aye Lwin’, dan Khone Na La yang diakrab dipanggil ‘Thein Swe’, turut ditangkap di sebuah kota kecil, Maung Daw. Polisi meyakini bahwa tiga biksu tersebut ialah anggota sindikat narkoba.

Yang mengejutkan, polisi dari satuan antinarkoba itu menemukan 400 ribu pil dari dalam sebuah kendaraan. Kendaraan itu ialah milik biksu yang bernama Arsara.

Polisi antinarkoba tak puas dengan hasil temuan mereka yang tak terduga tersebut. Mereka pun menyusuri sebuah kuil tempat para biksu tersebut menetap. Temuan di sana jauh lebih mengagetkan. Di dalam kuil tersebut, ditemukan 4,2 juta pil narkoba dan sebuah granat.

Dalam sebuah pernyataan, Konselor Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, mengatakan bukan hanya barang haram yang ditemukan di kendaraan milik biksu Arsara. Polisi juga menemukan uang tunai US$769 (Rp10 juta).

“Ini bukan kasus normal dan saat kami mendapat informasi bahwa para biksu ditangkap, kami semua terkejut,” tegas Kyaw Mya Win, aparat kepolisian dari Kota Maung Daw.

Saat ditanya soal keterlibatan para biksu dalam jaringan narkoba, Soe Min Tun, Direktur Jenderal Kementerian Bidang Agama, mengaku sangat tidak percaya. “Ini kasus yang tidak umum, tetapi bukan tidak mungkin terjadi,” ucap Min Tun.

“Apa yang akan terjadi dengan biksu bahwa dia harus menyerahkan ajaran di kuil dan menghadapi pengadilan sebagai orang biasa,” tegas Min Tun, pejabat Kementerian Agama Myanmar.

Di Asia Tenggara, Myanmar juga dikenal sebagai negara produsen zat adiktif terlarang. Biasanya barang stimulan itu diselundupkan dari wilayah timur laut ke negara-negara tetangga. (Al-Jazeera/Deri Dahuri/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya