Lagi, Trump Kecam Hakim

Thomas Harming Suwarta thomas@mediaindonesia.com
10/2/2017 04:20
Lagi, Trump Kecam Hakim
(AP/EVAN VUCCI)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Do­nald Trump kembali menyerang pihak pengadilan pada Rabu (8/2) waktu setempat. Dia menggambarkan para hakim telah bertindak sangat politis setelah para hakim itu menolak perintahnya yang melarang warga dan pengungsi dari tujuh negara yang mayoritas muslim.

Larangan Trump yang diperdebatkan tersebut telah dibekukan pihak pengadilan. Tindakan hakim telah pula menggangu kebijakan Trump untuk mendapat dukungan dari lembaga yudisial. Perlawanan dari para hakim itu dilakukan kurang tiga pekan setelah Trump dilantik sebagai Presiden AS.

Berbicara di hadapan para pemimpin kepolisian, Trump mengungkapkan ‘keheranannya’ saat mendengar tiga hakim federal yang menyatakan menolak kebijakan sebagai bagian dari perintah presiden.
Trump mengatakan apa yang didengar­nya dengan sebutan ‘memalukan’. “Saya tidak akan pernah meminta pengadilan yang bias sehingga saya tidak akan menyebut ini bias, dan kami masih belum memiliki keputusan. Namun, pengadilan tampaknya bertindak sangat politis,” ucapnya.

“Pengadilan tampaknya sudah sangat dimotivasi politik dan alangkah baiknya kalau sistem peradilan kita mampu membaca pernyataan itu dan melakukan apa yang benar,” tegas Trump. “Dan itu terkait keamanan negara kita, jadi sangat penting,” ujar Trump. Ia juga menambahkan,”Keputusan pengadilan ini mengerikan, berbahaya, dan salah.”
Trump kemudian membacakan teks hukum yang mengatakan bahwa presiden diberi kewenangan untuk bisa melarang semua pihak masuk AS yang dianggap merugikan kepentingan AS.

Dalam perintah itu, surat keputusan Trump menyatakan larangan masuknya ke wilayah AS bagi semua pengungsi selama 120 hari, dan para wisatawan dari Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman selama 90 hari.
Khusus untuk pengungsi asal Suriah dilarang masuk AS tanpa batas waktu. “Saya pikir keamanan kita berisiko hari ini, dan itu akan berisiko sampai saat kita berhak dan mendapatkan apa yang kita menjadi hak kita sebagai warga negara ini,” tegas Trump.

Sebelumnya, pengacara Departemen Kehakiman, August Flentje, menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang yang jelas untuk melakukan pelarangan dengan alasan kepentingan keamanan nasional. “Ini ialah penilaian keamanan nasional yang ditugaskan untuk cabang-cabang politik termasuk oleh seorang presiden,” kata August Flentje.

Keputusan presiden yang kontroversial itu mendominasi kunjungan pertama Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly ke Gedung Capitol Hill, pada Selasa (7/2). “Larangan itu tidak diberlakukan karena mereka negara muslim melainkan karena kita tidak memercayai pemeriksaan terhadap mereka atau informasi mereka,” kata Kelly.

Suasana memanas
Pernyataan Trump membuat suasana kian memanas di ‘Negeri Paman Sam’. Pasalnya, kecaman yang dilakukan seorang presiden yang bersifat personal dan pedas terhadap lembaga lain jarang terjadi di Amerika. Juru bicara anggota parlemen dan Senat, Ron Bonjean, melontarkan kritik terkait dengan ucapan Trump yang menyerang para hakim. Bonjean menyebut Trump yang baru dilantik pada 20 Januari lalu sebagai orang yang ‘tak bernurani’ dan ‘tak bermoral.’

Di sisi lain, kebijakan eksekutif dari Trump tersebut dipandang pihak pe-ng­a­dilan telah melanggar konstitusi AS. Pasalnya, kebijakan tersebut telah melakukan diskriminasi terhadap o­rang atas dasar agama dan kepercayaan mereka.
“Apakah pemerintah menunjukkan bukti yang mengaitkan negara-negara ini dengan terorisme? Apakah itu karena alasan keamanan nasional?,” tanya hakim Michelle Friedland terkait ke­bijak­an Trump. (AFP/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya