Pengadilan Federal Uji Perintah Trump

AP/BBC/Hym/X-11
09/2/2017 06:49
Pengadilan Federal Uji Perintah Trump
(AFP)

PERINTAH eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara muslim memasuki negaranya kini tengah dalam pengujian ketat pengadilan banding Federal.

Pada Jumat (27/1), Trump me­neken perintah penghentian seluruh penerimaan pengungsi ke AS selama 120 hari. Dia juga menetapkan larangan perjalanan ke AS untuk warga Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Panel tiga hakim di pengadil­an banding Federal di San Francisco pada Selasa (7/2) waktu se­tempat mempertanyakan apakah larangan itu menargetkan orang secara tidak adil berda­sar­kan agama.

Mereka mencecar pengacara pemerintah dan mempertanyakan apakah argumen keamanan nasional yang menjadi dasar kebijakan Trump didukung oleh bukti-bukti kuat.

Pengadilan banding itu lalu menyebut akan mengeluarkan putusan secepatnya. Namun, masalah ini tampaknya akan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.

Perintah eksekutif Trump se­jauh ini telah memicu protes dan kekacauan di berbagai bandara di Amerika Serikat. Para pengkritiknya menilai kebijakan itu bersifat diskriminatif terhadap umat Islam dan melanggar konstitusi AS ataupun hukum yang berlaku.

Agustus Flentje, yang mewa­kili pemerintahan Trump seba­gai penasihat khusus untuk Kementerian Kehakiman, mengatakan kepada panel pengadilan ban­ding bahwa Kongres AS telah dengan jelas mengizinkan Presiden untuk menunda masuknya orang asing atas alasan keamanan nasional.

Namun, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS John Kelly mengakui perintah eksekutif itu diberlakukan secara buru-bu­ru.

Dalam dengar pendapat di ko­mite DPR, Selasa (7/2), Kelly mengatakan ia bertanggung jawab karena gagal menginformasikan kepada Kongres tentang langkah Presiden.

“Tujuannya ialah memberla­kukan kebijakan secepat mungkin sehingga orang-orang yang berpotensi membahayakan AS tidak akan memanfaatkan waktu yang ada dengan naik pe­sawat dan datang ke sini atau mencapai AS dengan cara-ca­ra lain,” jelasnya. (AP/BBC/Hym/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya