AS Bungkam soal Permukiman Israel

Indah Hoesin
09/2/2017 00:45
AS Bungkam soal Permukiman Israel
(AFP PHOTO / HAZEM BADER)

AMERIKA Serikat (AS), Selasa (7/2), memilih bungkam di tengah kecaman dunia atas undang-undang (UU) baru Israel yang memungkinkan dibangunnya permukiman Yahudi di tanah Palestina. Washington menolak memberikan komentar langsung. Langkah itu sangat kontras dengan sikap 'Negeri Paman Sam' di era Presiden Barack Obama yang kerap menyuarakan kritik keras terhadap pembangunan permukiman di kawasan Tepi Barat. "Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, akan berada di sini pada 15 Februari. Saya tidak ingin berkomentar lebih banyak pada saat ini," ujar juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer.

Kementerian Luar Negeri AS juga mengatakan pemerintahan Presiden Donald Trump membutuhkan konsultasi sepenuhnya dengan semua pihak untuk menyatakan sikap ke depannya. Undang-undang tersebut akan melegalkan lebih dari 3.800 rumah dan sekitar 53 pos liar di Tepi Barat serta mencegah permintaan penduduk Palestina ke komunitas internasional untuk menghukum Israel. Sebelumnya, Israel telah menyetujui izin pembangunan lebih dari 6.000 rumah di Tepi Barat sejak Trump menjabat pada 20 Januari, yang mengisyaratkan sikap AS yang lebih lunak terkait dengan isu itu ketimbang di era Obama.

Sejauh ini, Trump tidak berkomentar apa pun soal rencana permukiman Israel. Namun, pekan lalu, Trump mengisyaratkan kemungkinan menetapkan batas dengan mengatakan bahwa permukiman mungkin tidak bermanfaat untuk perdamaian. Netanyahu diduga akan mencoba untuk mencapai pemahaman dengan Trump mengenai berapa banyak pembangunan yang mungkin dilakukan.

Kecaman internasional
PBB, Uni Eropa (UE), dan Liga Arab telah menentang undang-undang yang disahkan parlemen Israel pada Senin (6/2) tersebut. "UU ini bertentangan dengan hukum internasional dan lebih jauh akan mengakibatkan konsekuensi hukum bagi Israel," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dalam sebuah pernyataan. "UE mengutuk 'UU Regularisation' Israel, melewati batas baru dan berbahaya dengan melegalkan penyitaan hak milik Palestina di bawah hukum Israel," ujar Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Federica Mogherini.

Di lain pihak, Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang tengah melakukan pembicaraan dengan Presiden Prancis Francois Hollande mengatakan pihaknya akan berusaha untuk melawan UU baru tersebut di organisasi internasional. "Apa yang kami inginkan ialah perdamaian, tapi apa yang dilakukan Israel merupakan solusi satu negara berdasarkan sistem apartheid," ujar Abbas. Perlawanan terbaru diberikan kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel, Adalah, dengan mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung Israel pada Rabu (8/2). Selain Adalah, Bantuan Hukum Jerusalem dan Pusat HAM juga akan mengajukan tuntutan pembatalan UU baru tersebut.

"UU berbahaya ini memungkinkan perampasan lahan yang sangat luas milik Palestina. Ini melanggar hak milik penduduk dan pengungsi Palestina," ujar pengacara Adalah, Suhad Bishara. Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit juga mengatakan UU tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan bisa membuat Israel dituntut di Pengadilan Pidana Internasional yang berbasis di Den Haag. Senada dengan Mandelblit, pemimpin oposisi di Israel Isaac Herzog dan utusan perdamaian PBB untuk Timur Tengah Nickolay Mladenov juga memperingatkan bahwa UU tersebut dapat mengakibatkan para pejabat Israel menghadapi Mahkamah Pidana Internasional karena kejahatan perang. (AFP/AP/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya